Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Tiga Hari Razia Masker, Terkumpul Denda Rp2,5 Juta

Sidang pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2020 terhadap warga yang tidak mengenakan masker.

Kota Bima, Bimakini.- Operasi Yustisi razia masker dan penegakan hukum protokol kesehatan yang digelar Polres Bima Kota bersama tim gabungan selama tiga hari sejak Senin hingga, Rabu (16/09), tim berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 2,5 juta.
Jumlah itu didapat jelas Kapolres Bima Kota melalui Kasat Lantas, IPTU Risqi Ardian, dari total sebanyak 150 orang pengendara yang tidak menggunakan masker selama razia pada pagi dan sore harinya.

“Ini hasil penindakan di tempat langsung. Mereka langsung bayar di tempat saat mereka tidak terbukti pakai masker,” terang Risqi menjawab media ini Rabu (16/09).

Para pelanggar urai Risqi rata-rata adalah mulai dari para pelajar, wiraswasta dan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjaring pada berbagai lokasi razia dari pagi hingga sore hari dilakukan razia.

Total denda bagi pelanggar sebut Risqi, mulai dari nilai Rp 100 ribu hingga 250 ribu dari berbagai kalangan. “Tapi rata-rata dari tiga hari ini yang dikenakan Rp 100 Ribu,” ucapnya.

Razia Yustisi ini kata dia tetap terus akan digelar hingga sepekan ke depan dengan menerapkan protokol Covid_19 sesuai aturan pada Perbub dan Perwali tersebut.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Usai menggelar razia di jalan raya bagi para pengendara, pekan berikutnya jelas Risqi akan dilanjutkan pada sejumlah tempat lain. Seperti area pertokoan dan tempat pelayan umum atau publik service.

“Juga nanti akan dilakukan di pasar juga. Karena di sana ada banyak warga dan pelaku pasar yang sejauh ini kita lihat tidak menerapkan protokol kesehatan mulai dari pakai masker dan lainnya,” katanya.

Sementara untuk denda yang dikenakan kepada para pemilik dan pengunjung toko, juga nantinya akan diberlakukan berbeda. Dimana katanya dendanya sebesar Rp 200 Ribu hingga 500 ribu.

“Karena ini sesuai aturan yang berlaku. Sanksi dalam Perbup nomor 50 Tahun 2020, jika tertangkap tangan tidak menggunakan masker dalam toko atau tempat vital, sanksi 200 hingga 400 ribu,” bebernya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dia berharap kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan dan tidak lupa menggunakan masker terlebih saat keluar rumah atau beraktivitas. (BE09)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pendidikan

Sholat adalah sebagai wujud eksistensi hidup kita di dunia dalam menghambakan diri kepada Allah SWT. Hal itu disampaikan Kepala SMAN 3 Kota Bima saat...

Berita

  Dompu, Bimakini. – Ratusan warga dan Perangkat Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu antusias mengikuti program vaksinasi COVID-19 dosis pertama oleh petugas Kesehatan Puskesmas...

Berita

Bima, Bimakini.- BPD dan warga Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima menuntut pihak pelaksana relokasi 2 poin. Terkait masalah itu, BPD dan warga Rasabou menghadang...

CATATAN KHAS KMA

SABTU pagi 19 Januari 2020, handphone (HP) saya bergetar. Saat itu saya sedang di Bukit Jatiwangi. Gowes pagi sebelum bergabung dengan Sahabat HMQ yang...

Peristiwa

Dompu, Bimakini. – Berdasarkan update data Covid-19 Provinsi NTB tanggal 12 Juli 2021 pukul 17.00 Wita. Ada penambahan kasus baru sebanyak 30 orang pasien...