Bima, Bimakini.- Wakapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Jenderal Polisi Drs Asby Mahyuza beserta Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S IK , mengecek Operasi Yustisi Penegakkan Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Kota Bima, Kamis (24/09).
Kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 ini digelar secara serentak di jajaran Polda NTB terhitung mulai hari Senin 14 September 2020 lalu dan rencananya akan terus dilaksanakan hingga hari ini.
“Dalam Operasi ini, kita TNI-Polri membackup Sat Pol PP dan Pemerintah Daerah untuk menegakkan Pendisiplinan Protokol Kesehatan. Untuk sanksi dari pelanggar diatur oleh masing-masing Bupati atau Wali Kota,” ujar Wakapolda kepada wartawan Kamis (24/09).
Saat ditinjau Wakapolda, Operasi Yustisi digelar di depan Kantor Pemkot Bima yang didapat sebanyak 17 orang pelanggar diantaranya 14 orang dikenakan denda dan 3 orang diberikan sanksi sosial.
“Kegiatan Operasi Yustisi yang kami lakukan bersama ini untuk mengedukasi masyarakat, agar terbiasa memakai masker. Dan sanksi itu bukan untuk menjadi ukuran, tetapi lebih sebagai pengingat, dan saya memberikan syarat kepada Walikota agar memberi pilihan kepada pelanggar dalam sanksi sosial. Bukan berorientasikan dengan jumlah denda yang diberikan,” tutup Wakapolda. (BE09)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.