Kota Bima, Bimakini.- Pasca-temuan prodak pangan olahan mengandung babi di Minimarket Marinamart, Wali Kota Bima Bima telah mengeluarkan surat imbauan pada seluruh pengusaha.
Imbauan Wali Kota Bima mengacu pada enam Perundang-undangan, diantaranya UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, UU Nomor 8 tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen.
Hak konsumen diantaranya kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa.
Hak untuk memilih jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan.
Kabag Humas dan Protokol Kota Bima, H Abdul Malik menyampaikan, imbauan Wali Kota Bima bagi pelaku usaha untuk memperhatikan produk-produk di perjual belikan. Harus sesuai perundangan-undangan berlaku.
Kemudian poin kedua agar produk dijual diperhatikan kelayakan dan kepantasan serta adat istiadat masyarakat Kota Bima.
“Imbauan itu intinya pada pelaku usaha yang menjual prodak berlabel halal. Label halal dikeluarkan oleh lembaga berwenang,” ujar Malik.
Pelaku usaha sendiri harus tahu dan paham apa yang dijual. Soal sanksi, akan berkoosrdinasi dengan pihak Perindag. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.