Dompu, Bimakini.- Berdasarkan data per 22 Oktober 2020 pukul 17.00 Wita, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang telah sembuh 153 orang. Sedangkan pasien terkonfirmasi positif Covid19 tersisa 36 orang.
Ada sembilan yang meninggal, 47 suspek dan 451 kontak erat.
Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penangangan Covid-19 Kabupaten Dompu, Jufri, ST, MT, membenarkan data tersebut. Kata dia, diera new normal ini, dirinya bersama TNI dan Polri intens melakukan sosialisasi ditengah masyarakat agar tetat mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dalam aktifitas sosial kemasyarakatan.
Disebutkannya, soal banyaknya hajatan kemasyarakatan yang selama ini tidak terkontrol, mereka akan segara membentuk Satgas Covid-19 tingkat Desa dan Kecamatan. Satgas ini memiliki peran aktif untuk perubahan perilaku masyarakat.
“Nanti dalam surat yang ditanda tangani Ketua tim Gugus Tugas Kabupaten Dompu memberikan kewenangan kepada Satgas Desa. Sehingga kegiatan sosial kemasyarakatan harus ada ijin dari Satgas Desa. Harus bersurat resmi, apakah acara dimaksud di rekomendasikan (diberikan ijin) atau tidak,” jelas Bang Jef sapaan akrabnya.
Dijelaskannya, nantinya Satgas tersebut memiliki kewenangan untuk membubarkan kegiatan sosial kemasyarakatan yang tidak sesuai dengan standar Covid-19.
“Standar Covid itu memakai masker. Siapun dia, kalau tidak pakai masker diacara pernikahan standing party harus dikeluarkan oleh Satgas Desa. Selain itu, jaga jarak, menghindari kerumunan. Ditempat masuk sediakan tempat cuci tangan,” sebutnya.
Upaya menekan angka penyebaran Covid-19 jelang Pilkada Kabupaten Dompu tahun 2020 ini. Aparat gabungan Polres Dompu dan TNI Kodim 1614 Dompu rutin menggelar operasi yustisi.
Terakhir, mereka melakukan operasi yustisi pada Jum’at (23/10) pagi depan Kantor Bawaslu Dompu, Jln.Lingkar Utara No.30 Kelurahan Bali Satu.
Dalam operasi itu, aparat gabungan TNI-Polri menjaring 300 pelanggar dengan diberikan sangksi sosial berupa teguran kepada 270 orang, tindakan fisik berupa push up sebanyak 20 orang, dan menyapu jalan 10 orang sembari memberikan pemahaman dan imbauan untuk tetap mematuhi standar protokol Covid-19.
“Kabupaten Dompu saat ini sangat tinggi potensi resiko penyebaran Covid-19. Oleh karena itu perlu dilakukan operasi yustisi karena ini juga merupakan upaya meminimalisir dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Provinsi NTB khususnya Kabupaten Dompu,” terang Kabag OPS Polres Dompu, AKP I Komang Astrawan. (K07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.