Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

AJI – PWI Bima Tolak UU Omnibus Law

Pengurus AJI Mataram Biro Bima bersama PWI Perwakilan Bima, aksi menolak UU Omnibus Law, Kamis.

Kota Bima, Bimakini.- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram Biro Bima bersama PWI Perwakilan Bima, menolak pengesahan UU Omnibus Law. Mereka menggelar aksi di perempatan lampu merah gubung dua dengan menggelar ebrbagai poster.

UU yang juga dikenal dengan Omnibus Law ini, dinilai merugikan pekerja dan mengancam demokratisasi penyiaran. Dalam pernyataannya, AJI mengatakan bahwa undang-undang sapujagat ini berusaha mengubah sejumlah undang-undang sekaligus.

Yang semula akan mencakup 79 undang-undang, belakangan ada yang dikeluarkan dari pembahasan namun ada juga yang dimasukkan lagi menjelang akhir.

Undang-undang yang berhubungan dengan jurnalis dan media yang diubah adalah Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang Undang Ketenagakerjaan. Undang Undang Pers kemudian dikeluarkan dari pembahasan.

Kritik terbesar publik terhadap pembahasan ini adalah pada soal prosedur pembahasan, yang cenderung mengabaikan aspirasi publik yang terdampak langsung oleh regulasi ini. Meski Indonesia dilanda pandemi, yakni diikuti dengan adanya sejumlah pembatasan bergerak untuk mencegah penyebaran virus, pemerintah dan DPR tetap meneruskan pembahasan.

Ada tekanan kuat agar pembahasannya dihentikan, agar negara ini fokus pada penanganan Covid-19 dan mengurangi kegaduhan publik, namun aspirasi itu tak didengarkan pemerintah dan DPR.

Selain dari aspek prosedur pembahasan, penolakan publik terutama pada substansi dari Omnibus Law yang dinilai sangat merugikan buruh dan kepentingan negara dalam jangka panjang.

Pemerintah merevisi cukup banyak pasal Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang semangatnya terlihat untuk memberikan kemudahan kepada pengusaha tapi itu justru merugikan pekerja. Undang-undang baru ini juga melonggarkan kebijakan untuk mendorong investasi, namun akan memiliki implikasi yang membahayakan lingkungan dalam jangka panjang.

AJI dengan tegas mengecam pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, karena dilakukan secara tergesa-gesa, tidak transparan dan mengabaikan aspirasi publik. Pembahasan undang-undang dipersoalkan sejak awal karena rendahnya partisipasi publik dalam pembahasannya, terutama dari kelompok yang terdampak langsung dari regulasi tersebut, diantaranya adalah buruh. Pertanyaan soal partisipasi itu makin besar, karena DPR dan pemerintah ngotot tetap melakukan pembahasan pada saat negara ini menghadapi pandemi. Saat undang-undang ini disahkan, kasus infeksi sudah lebih dari 311.000 dan lebih dari 11.000 meninggal.

Sikap ngotot pemerintah dan DPR ini menimbulkan pertanyaan, soal apa motif sebenarnya dari pembuatan undang-undang ini. AJI menilai, bahwa pembahasan yang cenderung tidak transparan dan mengabaikan aspirasi kepentingan publik ini karena pemerintah ingin memberikan insentif yang besar kepada pengusaha agar investasi makin besar meski mengorbankan kepentingan buruh dan membahayakan lingkungan hidup.

Pemerintah Joko Widodo sendiri sejak awal memang menggadang-gadang Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ini untuk menggenjot investasi.

AJI juga mengecam pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja,karena merevisi pasal-pasal dalam Undang Undang Ketenagakerjaan yang justru mengurangi kesejahteraan dan membuat posisi buruh lebih lemah posisinya dalam relasi ketenagakerjaan. Hal ini ditunjukkan dari revisi sejumlah pasal tentang pengupahan, ketentuan pemutusan hubungan kerja, ketentuan libur dan pekerja kontrak. Omnibus law ini membolehkan PHK dengan alasan efisiensi, perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan. Padahal putusan Mahkamah Konstitusi pada 2012 melarang PHK dengan alasan efisiensi.

Omnibus Law juga menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak dan menyerahkan pengaturannya melalui Peraturan Pemerintah. Praktek ini tentu saja bisa merugikan pekerja media yang cukup banyak tidak berstatus pekerja tetap. Ketentuan baru ini membuat status kontrak semacam ini, akan semakin luas dan merugikan pekerja media. Omnibus law juga mengurangi hari libur, dari semula bisa dua hari selama seminggu, kini hanya 1 hari dalam seminggu. Pasal soal cuti panjang juga dihapus dan menyebut soal pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja, setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Ketentuan soal ini juga disebut harus diatur dalam perjanjian kerja bersama. Padahal kita tahu bahwa mendirikan serikat pekerja di media itu sangat besar tantangannya sehingga sebagian besar media kita tidak memiliki serikat pekerja. Omnibus Law juga menghapus pasal sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan, Ini bisa menjadikan kesejahteraan jurnalis makin tidak menentu karena peluang pengusaha memberikan upah layak semakin jauh karena tidak ada lagi ketentuan soal sanksi.

AJI pun mengecam pengesahan Omnibus Law karena merevisi Undang Undang Penyiaran dengan ketentuan baru yang tidak sejalan dengan semangat demokratisasi di dunia penyiaran. Omnibus Law ini akan membolehkan dunia penyiaran bersiaran secara nasional, sesuatu yang dianggap melanggar oleh Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Padahal, larangan siaran nasional ini justru untuk mendorong semangat demokratisasi penyiaran, yaitu memberi ruang pada budaya dan ekonomi lokal bertumbuh.

Omnibus Law juga memberi kewenangan besar kepada pemerintah mengatur penyiaran. Sebab, pasal 34 yang mengatur peran KPI dalam proses perijinan penyiaran, dihilangkan. Dihapusnya pasal tersebut juga menghilangkan ketentuan batasan waktu perizinan penyiaran yaitu 10 tahun untuk televisi dan 5 tahun untuk radio dan juga larangan izin penyiaran dipindahtangankan ke pihak lain. Ketentuan penting lain yang diubah Omnibus Law adalah diberikannya wewenang migrasi digital sepenuhnya kepada pemerintah. Padahal migrasi digital bukan hanya semata alih teknologi tetapi juga perubahan tata kelola penyiaran yang selayaknya diatur negara pada tingkat UU, bukan di Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, Ketua PWI Bima Indra Gunawan menyampaikan keresahannya tentang Omnibus Law ini. Menurutnya, sikap pemerintah justeru memicu pekerja di Indonesia memberikan reaksi yang keras.

“Jika saja ini dilakukan tidak tergesa dan diberikan sosialisasi yang baik, kita yakin tidak ada reaksi yang menolak, ” ujarnya.

Gunawan pun menyoal, soal ketentuan upah yang diatur oleh Omnibus Law. Wartawan tetaplah seorang pekerja yang bekerja pada sebuah wartawan, sehingga rentan dengan aturan ketenagakerjaan.

“Ingat, wartawan juga butuh. Kami pun memiliki kepentingan soal ini. Kesejahteraan wartawan pun kami perjuangkan, ” tegasnya. (BE04)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB silaturahmi dengan pimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota dan Kabupaten Bima, Selasa 2 Januari 2023. Silaturahmi...

Hukum & Kriminal

Mataram, Bimakini.- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam tindakan Coorporate Secretary Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) yang mengintervensi pemberitaan jurnalis saat meliput kunjungan Menteri...

Hukum & Kriminal

Mataram, Bimakini.– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam tindakan perwira Polresta Mataram merampas dan menghapus video hasil liputan Jurnalis TribunLombok.com, Robi Firmansyah saat meliput...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam tindakan intimidasi terhadap Jurnalis TribunLombok, Atina oleh oknum pegawai kontrak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanam...

Peristiwa

Mataram, Bimakini.- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mataram menggelar Diskusi Virtual Ancaman Kekerasan Seksual Mengintai Jurnalis Perempuan Rabu (1/3/2023). Menghadirkan pemateri Ketua Bidang Gender,...