Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Aniaya Karyawan PT NPN, Dua Warga Hu’u Dibekuk

Korban saat mendapat peratawan  medis.

Dompu, Bimakini.- Tim Puma Polres Dompu mengamankan terduga pelaku penganiyaan RS (37) dan JM (42). Keduanya berasal dari Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.

Pelaku menganiaya  Frid G Awola, Rabu (21/10) di depan pintu masuk PT STM, Kecamatan Hu’u.

Penganiayaan itu terjadi didasari ketidakpuasan terduga karena permintaannya tentang pesangon dari PT Nawakara Perkasa Nusantara (NPN) tidak dikabulkan. Terduga di PHK karena melakukan penganiayaan terhadap salah satu karyawan.

Paur Humas Polres  Dompu, Aiptu Hujaifah mengatakan, Senin 19 Oktober 2020, korban yang mewakili pihak PT menemui terduga guna mendengarkan permintaan tentang gaji sisa kontrak. Pembayaran sisa gaji bulanan, uang sisa kontrak dan uang bipartit sesuai permintaan terduga.

“Kemudian korban menjanjikan akan menemui terduga dua hari lagi setelah berkoordinasi dengan pihak PT,” ujarnya, Kamis (22/10).

Dari hasil rapat, pihak PT memutuskan tidak memenuhi permintaan terduga. Hanya memberikan uang kebijakan dan uang bipartit yang dihitung secara Prorata.

Pembayaran kontrak dan gaji yang diminta terduga sudah tidak berlaku karena terduga berstatus di-PHK dan sesuai surat  perjanjian kerja waktu terentu (PKWT).

Saat mengendarai mobil, kata Hujaifah, korban yang ingin memenuhi janjinya, Rabu (21/10) bersama salah satu karyawan hendak menemui terduga yang berada di PT STM untuk menjelaskan kebijakan PT Nawakara Perkasa Nusantara.

Saat berada di depan pintu masuk PT STM, korban masih berada di mobil langsung dihampiri oleh terduga dan mengeluarkan sebilah belati. Karena kaca jendela mobil dalam keadaan terbuka, sehingga  mudah melayangkan tikaman ke arah korban sebanyak dua kali. Mengenai punggung sebelah kiri dan lengan kanan.

Korban bersama temannya berupaya menyelematkan diri dan menuju ke arah Polsek Hu’u. Namun terduga bersama temannya JM melakukan pengejaran dengan menggunakan sepeda motor.

Korban berbelok menuju arah Dompu dan menyelematkan diri di Polsek Pajo. Oleh pihak Polsek Pajo dilarikan ke RSUD Dompu.

Mengetahui adanya insiden tersebut Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K memerintahkan Tim Puma untuk segera melakukan penyelidikan dan menangkap terduga. Tim mendapat informasi bahwa terduga berada di pesisir pantai lakey, kemudian Tim menuju tempat sesuai informasi dan menangkap kedua terduga.

Keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolres Dompu dan dijerat dengan oasal 351 ayat (1) KUH Pidana. (BE04)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Kasus penganiayaan satu keluarga terjadi di Desa Saro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Selasa 6 Februari 2024, sekitar pukul 23.00 Wita. Satu...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Diduga gara-gara protes celana yang dibelinya kebesaran, seorang bocah 12 tahun, Mursalin, asal Desa Rupe, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, tewas ditangan  kakak...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Upaya mediasi kasus penganiayaan terhadap ibu hamil, Aisyah asal Desa Riwo, Kecamatan Woja yang dilakukan Polsek Woja dengan terduga pelaku HAY...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Personel Polsek Belo Polres Bima mengamankan empat terduga pelaku penganiayaan di pinggir Bendungan Desa Roka Kecamatan Belo Kabupaten Bima, Selasa 18/04/23 sore...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Polsek Langgudu mengamankan terduga pelaku penganiayaan Senin malam 16 Januari 2023. Pelaku diamankan di RT 03 R 02 Dusun Nanga Mbolo Desa...