Dompu, Bimakini.- Tim Puma Polres Dompu mengamankan terduga pelaku penganiyaan RS (37) dan JM (42). Keduanya berasal dari Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
Pelaku menganiaya Frid G Awola, Rabu (21/10) di depan pintu masuk PT STM, Kecamatan Hu’u.
Penganiayaan itu terjadi didasari ketidakpuasan terduga karena permintaannya tentang pesangon dari PT Nawakara Perkasa Nusantara (NPN) tidak dikabulkan. Terduga di PHK karena melakukan penganiayaan terhadap salah satu karyawan.
Paur Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah mengatakan, Senin 19 Oktober 2020, korban yang mewakili pihak PT menemui terduga guna mendengarkan permintaan tentang gaji sisa kontrak. Pembayaran sisa gaji bulanan, uang sisa kontrak dan uang bipartit sesuai permintaan terduga.
“Kemudian korban menjanjikan akan menemui terduga dua hari lagi setelah berkoordinasi dengan pihak PT,” ujarnya, Kamis (22/10).
Dari hasil rapat, pihak PT memutuskan tidak memenuhi permintaan terduga. Hanya memberikan uang kebijakan dan uang bipartit yang dihitung secara Prorata.
Pembayaran kontrak dan gaji yang diminta terduga sudah tidak berlaku karena terduga berstatus di-PHK dan sesuai surat perjanjian kerja waktu terentu (PKWT).
Saat mengendarai mobil, kata Hujaifah, korban yang ingin memenuhi janjinya, Rabu (21/10) bersama salah satu karyawan hendak menemui terduga yang berada di PT STM untuk menjelaskan kebijakan PT Nawakara Perkasa Nusantara.
Saat berada di depan pintu masuk PT STM, korban masih berada di mobil langsung dihampiri oleh terduga dan mengeluarkan sebilah belati. Karena kaca jendela mobil dalam keadaan terbuka, sehingga mudah melayangkan tikaman ke arah korban sebanyak dua kali. Mengenai punggung sebelah kiri dan lengan kanan.
Korban bersama temannya berupaya menyelematkan diri dan menuju ke arah Polsek Hu’u. Namun terduga bersama temannya JM melakukan pengejaran dengan menggunakan sepeda motor.
Korban berbelok menuju arah Dompu dan menyelematkan diri di Polsek Pajo. Oleh pihak Polsek Pajo dilarikan ke RSUD Dompu.
Mengetahui adanya insiden tersebut Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K memerintahkan Tim Puma untuk segera melakukan penyelidikan dan menangkap terduga. Tim mendapat informasi bahwa terduga berada di pesisir pantai lakey, kemudian Tim menuju tempat sesuai informasi dan menangkap kedua terduga.
Keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolres Dompu dan dijerat dengan oasal 351 ayat (1) KUH Pidana. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.