Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Bawa Kabur HP, Dibekuk Tim Puma Polres Dompu

Terduga pelaku yang diamankan.

Dompu, Bimakini.- Tim Puma Polres Dompu membekuk seorang pria lantaran diduga mencuri HP, Jumat (16/10). Lokasi kejadian di di pinggir jalan raya jalur pertokoan, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu sekitar pukul 22.30 Wita.

Pria yang belakangan diketahui beridentitas AR alias Beno (23) beralamat Lingkungan Swete Timur, Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu, dibekuk Sabtu (17/10). AR ditangkap sedang nongkrong bersama temannya di sebuah bengkel milik warga Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai dua, Kecamatan Woja.

Dari keterangan korban peristiwa itu terjadi berawal dari AR berpura-pura meminjam Handphone pada korban dengan alasan untuk memakai alat penerang (senter) pada Handphone tersebut guna mencari Handphonenya yang jatuh ke dalam selokan/got.

FH yang sedikitpun tak menaruh curiga pada AR, dengan lugunya menyerahkan Handphone miliknya. AR yang saat itu sambil memegang sebilah pisau kamudian menerima Handphone dari korban lantas membawa kabur dengan mengendarai sepeda motor, sempat ada upaya pengejaran oleh FH namun gagal.

Sehubungan dengan kejadian tersebut, korban memberitahukan ke orang tuanya “Muksin Ali (50 tahun).” kemudian melaporkan ke Mapolres Dompu dengan Laporan Polisi : LP/ 401 / X / NTB / 2020 / Res. Dompu, Tanggal 09 Oktober 2020.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Berdasarkan laporan polisi itu Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Ivan Roland Christovel STK memerintahkan penyidiknya segera memeriksa saksi-saksi. Dari keterangan salah satu saksi, saksi menerangkan bahwa ia melihat dan mengenali AR saat itu, dan saksi menerangkan pula identitas lengkap dari AR.

Dari keterangan saksi, Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan bergerak menyelidiki keberadaan AR dengan mendatangi rumahnya, namun AR tak ditemukan. Berdasarkan informasi lain yang dihimpun bahwa AR biasanya berada di rumah saudaranya di Lingkungan maulana. Atas informasi itu selanjutnya dilakukan pencarian ke rumah saudaranya nanun AR tak ada ditempat tersebut.

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan lanjutan dan didapatkan informasi bahwa AR berada di bengkel di Lingkungan Bali bunga, Kelurahan Kandai dua. Timpun bergerak menuju bengkel yang dimaksud, dan benar saja AR sedang nongkrong bersama temannya, Kemudian Tim membekuknya lalu dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum selanjutnya.

Dari tangan AR Polisi berhasil menyita satu unit HP merek Oppo warna merah dengan type A3S dan sebilah Pisau. Dan kepadanya dipersangkakan pasal 365 ayat 2 ke 1 KUH Pidana dengan ancaman 12 (dua belas) tahun penjara. (BE04)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil mengungkap dan menangkap dua remaja yang menjadi pelaku pembobolan SDN di Lambu,...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Personel Polsek Madapangga Polres Bima berhasil mengevakuasi dua terduga pelaku pencurian dari amukan massa pada Minggu 02/04/23 malam kemarin. Kedua remaja tersebut...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Personel Polsek Monta Polres Bima berhasil meringkus terduga pelaku pencurian hewan ternak, di Desa Baralau Kecamatan Monta Kabupaten Bima pada Selasa 28...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Tim PUMA I Sat Reskrim Polres Bima Kota mengamankan Den, warga Desa Lambu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Rabu malam 18 Januari 2023....

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini. -Aksi nekat pemuda berinisial JD, warga Desa Tolouwi Kecamatan Monta Kabupaten Bima berujung ke polisi, setelah sembilan hari lalu nekat merampas Handphone...