Kota Bima, Bimakini.- Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Bima Kota mengamankan seorang pengendara yang membawa senjata tajam yang diduga kuat untuk berbuat kejahatan.
Pengendara itu diamankan Jelas Kapolres Bima Kota melalui Kasat Lantas, IPTU Risqi Ardian dalam kegiatan operasi kepolisian yustisi atau razia masker yang dilakukan polisi sejak beberapa pekan lalu hingga kini.
“Ini pelanggaran kasat mata Satlantas Polres Bima Kota. Pengendara ini membawa dua bilah senjata tajam dan batu” ulas Kasat Lantas Rabu (21/10) kepada wartawan.
Diduga dua bilah Sajam dan batu ini rencananya akan digunakan untuk aksi kejahatan. “Sekarang yang bersangkutan diamankan di Polres Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Risqi berpesan ditengah pandemi Covid_19 ini, meminta agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan ketika berada diluar rumah, seperti halnya menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
“Selanjutnya kami juga menghimbau kepada masyarakat dalam menggunakan kendaraan di jalan raya agar selalu tertib berlalulintas. Mari kita menjaga persatuan dan kesatuan dan bersama-sama menjaga agar Kota Bima selalu dalam keadaan aman dan damai,” imbuhnya.
Karena katanya, keamanan harus di ciptakan bersama-sama demi kemaslahatan masyarakat khususnya warga Kota Bima. “Mari kita ciptakan rasa aman dan damai di Kota Bima tercinta ini,” pungkasnya. (BE09)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.