
Junaidin, SPd
Bima, Bimakini.- Temukan beberapa pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye Pilkada. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima mengeluarkan rekomendasi pemberhentian kampanye selama 3 hari untuk dua paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima ke KPU Kabupaten Bima.
Dengan rekomendasi itu, Bawaslu meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima untuk menindak lanjuti, agar paslon nomor urut 2 yakni Syafru-Ady dan paslon nomor urut 3 yakni IDP – Dahlan tidak melaksanakan kampanye selama 3 hari.
“Penghentian kampanye yang kami rekomendasikan terhitung mulai 26 sampai dengan 28 Oktober,” ungkap Komisioner Bawaslu, Junaidin.
Rekomendasi itu kata Junaidin, telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Bima dengan menyampaikan ke paslon nomor urut 2 dan 3.
“Kami juga meminta Polres Bima untuk tidak menerbitkan STTP kepada kedua paslon,” jelasnya.
Junaidin mengaku, kedua paslon tersebut diberhentikan kampanyenya selama 3 hari, karena melanggar protokol covid-19.
“Selain itu juga pelanggaran konvoi yang menggunakan musik,” pungkasnya. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
