Bima, Bimakini.- Alat sosialisasi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020 berupa baliho dan spanduk yang lokasi pemasangan, desain dan konten yang tidak sesuai dengan yang disetujui oleh KPU Kabupaten Bima, mulai ditertibkan, Selasa (13/10). Untuk penertiban tersebut, Bawaslu Kabupaten Bima menggandeng TNI/Polri dan Sat PolPP selaku eksekutor.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH, menjelaskan, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020, semestinya sudah menertibkan semua APK yang berada di lokasi. Desain dan konten yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan bersama sejak tiga hari setelah KPU menetapkan tempat, ditertibkan.
“Semua APK yang konten, desain dan lokasi pemasangannya tidak sesuai dengan yang disepakati, wajib kita tertibkan,” tegasnya.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam penertiban APK tersebut adalah Bawaslu, TNI, Polri dan Satuan Polisi (Satpol. PP). “Penertiban mulai dari batas kota, yakni di desa Panda Kecamatan Palibelo. Selanjutnya, Panwascam bersama dengan TNI, Polri dan Satpol.PP akan melanjutkan penertiban APK di wilayah kecamatan sesuai dengan wilayah tugasnya masing-masing,” ujarnya.
Ketua Bawaslu menambahkan, terhadap keberadaan Baliho dan Spanduk tersebut, pihaknya telah menyampaikan kepada masing-masing Paslon agar menertibkan secara sukarela. Namun penyampaian pihaknya tersebut tidak diindahkan.
“Kami sudah cukup bijak menyikapi keberadaan bahan sosialisasi yang tidak standar ini,” jelasnya.
Untuk keperluan pencetakan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang dibiayai dari APBD, KPU Kabupaten Bima telah menerima desain dan konten yang disampaikan oleh para Paslon. Bahkan telah dilakukan proses pencetakan. Namun hingga saat ini KPU Kabupaten Bima belum menentukan titik lokasi tempat pemasangan APK. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.