Kota Bima, Bimakini.- Menindaklanjuti Informasi bayaknya beredar prodak rokok palsu atau tanpa cukai resmi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima bersurat ke Bea dan Cukai Sumbawa untuk melakukan pengawasan.
Seperti pemberitaan sebelumnya, ada beberapa merek rokok diduga ilegal beredar di Pulau Sumbawa salah satunya di Kota Bima. Seperti Dalil, Sakura, X9, R9 dan BB Bossini.
Kepala Perindag melalui Kabid Perdagangan Kota Bima, Anik Kartika, SE kepada Bimakini.com mengakui adanya peredaran rokok ilegal ITU. Bahkan jauh hari saat MElakukan pengawasan bersama tim terpadu, yaitu Bea dan Cukai ditemukan rokok merek Dalil beredar.
Namun wilayah peredarannya pada toko atau kios kecil. Saat pengawasan tim menemukan di wilayah Jatibaru, Jatiwangi, sebagian Melayu dan pertigaan gudang Bulog.
Saat itu katanya , tim telah memberikan surat peringatan pada para pemilik toko dan kios. Bahkan pernah ditelusuri distributor pemasok rokok dimaksud, namun kendalanya kurangnya informasi dari pengecer, sehingga petugas sulit melacaknya.
Hanya saja kata Kartika, pihaknya juga tidak bisa melakukan pengawasan secara berkala, karena harus melibatkan petugas bea dan cukai.
Pasalnya, yang tahu tentang asli dan palsunya cukai rokok adalah petugas bea dan cukai didukung oleh peralatan. “Kebetulan hari ini kami bersurat ke Bea dan Cukai untuk turun melakukan pengawasan,” ungkapnya.
Tambahnya, karena sudah menjadi tugas untuk pengawasan peredaran rokok ilegal, maka akan meminimalisir peredarannya di Kota Bima.(BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.