Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Cegah Klaster Pilkada, Bawaslu Perketat Pengawasan Prokes Saat Kampanye

Ketua Bawaslu Dompu, Drs Irwan

Dompu, Bimakini. – Upaya mengantisipasi munculnya klaster Pilkada Kabupaten Dompu tahun 2020 ditengah pandemi virus Covid-19.

Bawaslu Kabupaten Dompu sejak awal nampak ketat melakukan pengawasan terhadap tahapan kampanye yang dilakukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati daerah setempat, terutama soal keteaatan dan kepatuhan calon dan tim terhadap protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Drs Irwan., kepada media ini menyebutkan bahwa, pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan terhadap kampanye yang tidak mentaati protokol kesehatan.

Bahkan setiap temuan pelanggaran saat kampanye, Bawaslu Kabupaten Dompu melalui Pengawas Pemilihan Kecamatan memberikan peringatan secara lisan dan/atau secara tertulis, saat ditemukannya pelanggaran.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Dompu juga gencar melakukan sosialisasi, mengeluarkan surat himbauan untuk Paslon, pimpinan Parpol dan tim sukses agar saat melakukan kampanye harus mentaati protokol kesehatan Covid-19.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Terhadap kampanye yang dinilai tidak mentaati protokol kesehatan, kami sudah mengeluarkan surat peringatan (SP) secara tertulis sebanyak 7 kali melalui Panwas Kecamatan dan 2 kali himbauan oleh Bawaslu Kabupaten. Selain itu juga disampaikan dalam rapat koordinasi (Rakor),” kata Ketua Bawaslu Dompu, Drs Irwan., Jum’at (23/10) malam.

Kata dia, sesuai ketentuannya, setelah Bawaslu mengeluarkan surat peringatan. Kemudian calon dan tim masih melakukan pelanggaran yang sama dengan berulang-ulang.

Maka pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi agar KPUD Dompu memberikan sanksi untuk tidak mengeluarkan izin kampanye selama 3 hari terhadap calon yang bersangkutan.

Menurutnya, pengawasan terhadap kepatuhan terhadap potokol kesehatan tersebut tidak hanya tugas Bawaslu, tetapi merupakan tanggungjawab semua pihak. Sebab, selain diatur dalam Undang-undang tentang pemilihan Kepala Daerah, ketaatan terhadap protokol kesehatan Covid-19 juga diatur dalam Undang-undang lainya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Pengawasan penerapan protokol kesehatan ini sudah menjadi tanggung jawab semua elemen. Termasuk TNI, Polri dan DPRD itu sendiri. Itu sudah dideklarasikan bersama oleh semua elemen mulai pusat, provinsi hingga daerah,” terangnya.

Berdasarkan Pasal 58 Ayat (2) Huruf b Peraturan KPU nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Secara tegas menyebutkan bahwa, kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan dengan ketentuan, membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 (lima puluh) orang dan memperhatikan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antar peserta.

Wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat pelaksanaannya kegiatan paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer).

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Selain itu, juga wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada daerah Pemilihan Serentak Lanjutan setempat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Peraturan KPU tersebut, selaras dengan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan tahun 2020.

Dalam maklumat itu, Kapolri menegaskan bahwa, pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

Kemudian, penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat,” bunyi akhir Maklumat Kapolri tersebut.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Berdasarkan pantauan langsung media ini dilapangan, semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, awalnya nampak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 saat kampanye. Namun dalam perjalanannya, perlahan terkesan mengabaikan protokol kesehatan.

Terutama dengan cara tidak menjaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antar peserta, tidak memakai masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan berkerumunan dengan berjoget hingga kerumunan saat foto bersama.

Padahal, Bawaslu Kabupaten Dompu melalui Pengawas Pemilihan Kecamatan telah memberikan peringatan secara lisan maupun secara tertulis untuk tetap memperhatikan larangan-larangan dalam berkampanye.

Ironisnya lagi, aparat Kepolisian yang seharusnya menegakkan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan tahun 2020 tersebut tidak melakukan apa-apa dan terkesan mengabaikan Maklukat Kapolri.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Bahkan tim gugus tugas percepatan penangangan Covid-19 tak pernah menunjukan batang hidungnya saat kegiatan kampanye.

“Tetapi yang dapat memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona adalah masyarakat dengan selalu taat dan patuh pada protokol kesehatan. Pemerintah hanya dapat memberikan regulasi, tenaga medis hanya dapat merawat. Maka ini tugas kita bersama dan perlu kehati-hatian,” ungkap beberapa warga. (K07)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemilu Serentak 2024

Dompu, Bimakini.- Calon Anggota DPRD Provinsi NTB Dapil 6, Kota Bima, Kabupaten Bima dan Dompu, M Tahir, SAg, MPd, melaporkan dugaan penggelembungan suara di...

Pemilu Serentak 2024

Dompu, Bimakini. – Selama tahapan kampanye Pemilu serentak tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Dompu menemukan banyak pelanggaran adminitrasi yang dilakukan peserta Pemilu dilapangan. Terutama peserta...

Pemilu Serentak 2024

Dompu, Bimakini. – Ketua Panwaslu Kecamatan Dompu mengingatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Dompu dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kecamatan setempat agar membentuk...

Pemilu Serentak 2024

Dompu, Bimakini – Tahapan kampanye Pemilu tahun 2024 sudah dimulai pada 28 November tahun 2023 kemarin. Untuk mencegah munculnya dugaan pelanggaran, Ketua Panwaslu Kecamatan...

Pemilu Serentak 2024

Dompu, Bimakini. – Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Dompu, beserta Kepala Sekretariat mematangkan kesiapannya dalam mengawasi tahapan kampanye Pemilu serentak tahun 2024 bersama Pengawas...