
Barang bukti kambing yang diamankan.
Dompu, Bimakini.- Dua pemuda asal Desa Saneo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, AH (20) dan DM (17) harus menjalani proses hukum setelah diamankan Tim Puma Polres Dompu, Senin (19/10) sekitar pukul 21.00 Wita. Keduanya diduga mencuri seekor kambing milik Hadijah (66).
Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Ivan Roland Cristofel, STK membenarkan telah diamankannya kedua terduga pelaku tersebut. “Ya benar, saat ini kedua terduga pelaku sudah kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan pencurian ternak sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke (1) KUH Pidana,” ujarnya, Senin.
Pencurian ternak tersebut, kata dia, diketahui sore hari, setelah korban mengecek jumlah kambingnya yang pulang ke kandang. Korban mendapati jumlahnya berkurang. Hal itu diceritakan pada warga setempat tentang kehilangan kambingnya.
“Atas kehilangan hewan ternaknya Korban merasa dirugikan sekitar Rp 3 juta sehingga korban melaporkan ke Mapolres Dompu,” ujarnya.
Mengetahui adanya laporan tersebut Kasat Reskrim memerintahkan Tim Puma untuk segera melakukan penyelidikan. Merespon perintah Kasatnya, Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengembangan beberapa informasi.
Dari hasil penyelidikan, Tim Puma mendapatkan informasi dari seorang saksi yang melihat kedua terduga berboncengan dengan membawa karung plastik berisi seekor kambing yang sudah disembelih menuju ke arah Lingkungan Dorongao, Kelurahan Kandai satu tepatnya di rumah warga yang diketahui bernama Somi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Puma menuju ke tempat tersebut. Sesampainya Tim Puma di Lingkungan Dorongao, benar saja kedua terduga memang ada di tempat tersebut hendak menjual kambing hasil curiannya.
Selanjutnya Oleh Tim Puma keduanya diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Dihadapan polisi kedua terduga mengakui perbuatannya dan menjelaskan kambing tersebut dicuri di so kampo dobu,Desa Saneo saat kambing sedang makan lalu mereka tangkap kemudian disembelih agar lebih mudah membawa kambing tersebut melewati perkampungan.
Dari penguasaan kedua terduga, pihak penyidik menyita beberapa barang bukti yaitu satu ekor Kambing dalam keadaan sudah disembelih, satu bilah parang lengkap dengan sarungnya, satu karung plastik, satu Sepeda Motor.
Kasat Reskrim menjelaskan, kasus ini segera ditangani untuk kelengkapan administrasi beserta proses penyidikan lainnya. Keduanya sudah ditahan dan berhubung salah satunya dibawah umur, maka ditangani sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
