
Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli
Kota Bima, Bimakini.- Satuan Narkoba Polres Bima Kota berhasil mengungkap sedikitnya 8 kasus narkoba di beberapa kelurahan dan desa wilayah hukum Polres Bima Kota.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli menyebutkan, pengungkapan ini terhitung dari bulan September hingga pertengahan Oktober 2020.
“Dari pengungkapan 8 kasus ini, Tim Opsnal mengamankan belasan orang. Tetapi, hanya 9 orang yang ditetapkan tersangka karena memiliki cukup alat bukti,” jelas Ramli kepada wartawan Jumat (16/10).
Di antara tersangka tersebut bebernya, terdapat dua wanita. Selain itu, pengungkapan peredaran narkoba jenis Sabu-sabu, polisi mengungkap peredaran narkoba jenis daun Ganja kering.
“Dari semua kasus itu, enam kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima dan yang tahap 1, 2 kasus lain masih dalam penyidikan,” terangnya di Mapolres Jumat siang.
Kasat juga mengimbau agar masyarakat tidak mengedarkan segala jenis narkoba dan menyalahgunakan narkoba jenis apapun. Masyarakat juga diminta untuk tetap membantu polisi, untuk mengungkap peredaran narkoba dengan cara memberikan informasi tentang adanya transaksi jual beli.
“Mari kita sama-sama memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota,” ajaknya. (BE09)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
