Bima, Bimakini.- Perisitiwa heboh terjadi di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Kali ini, dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur oleh ayah kandungnya, HM (45).
Peristiwa itu terungkap Senin malam (26/10), sekitar pukul 20.30 Wita.
Kapolsek Bolo, IPTU Juanda membenarkan peristiwa tersebut. Kronologis kejadian sekitar Mei 2020 lalu. Saat itu korban meminta kepada pelaku yang merupakan orang tua kandungnya untuk membelikan Hand Phone dengan harga Rp 300 ribu.
“Saat itu sang bapak mau membelikan Hand Phone asalkan mau berhubungan intim satu kali,” ujar Kapolsek, Selasa (27/10), kutip keterangan korban.
Sambung Kapolsek, korban menolaknya, namun terduga pelaku tetap merayu dengan kata – kata satu kali ini aja. Korban pun akhirnya disetubuhi orang tuanya.
“Selang satu pekan kemudian, terduga pelaku menawarkan uang belanja kepada korban sebesar Rp 50 ribu. Namun tidak terjadi persetubuhan karena korban menolak,” tuturnya.
Selang beberapa hari, saat korban sedang tidur di rumahnya, tiba – tiba terduga pelaku memeluk korban dan melakukan hubungan badan. Namun menolaknya, namun terduga pelaku menampar korban. Korban kecewa dan menangis.
“Atas semua perbuatan sang ayah, korban melapor ke ibu kandungnya Senin malam (26/10) sekaligus membuat warga heboh,” ucapnya.
Sekitar pukul 20.40 Wita, Bhabinkamtibmas Desa Tumpu, Bripka. Zia Ulhaq bersama anggota piket Polsek Bolo menerima laporan terkait dengan adanya kasus persetubuhan anak oleh orang tua kandungnya.
“Tidak menunggu waktu lama, anggota segera mengamankan pelaku. Kemudian dibawa ke Mapolsek untuk menghindari terjadinya hal – hal yang tidak diinginkan,” kisahnya. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.