Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Diduga Jual-beli Sabu, Seorang PNS dan Wiraswasta Dicokok Polisi

Dua terduga pemilik sabu diamankan polisi.

Kota Bima, Bimakini.- Seorang Aparatur Sipil Negara atau yang dulu disebut Pegawai Negeri Sipil, harus diamankan Tim Resnarkoba Polres Bima Kota bersama seorang rekan prianya diduga kerap mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai serta menyediakan Narkotika jenis Sabu-sabu.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba IPTU Ramli menyebutkan, keduanya diamankan Rabu (14/10) sekitar pukul 18.30 WITA di Kos-kosan Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

“Terduga pelaku pertama berinisial IR, 41 tahun, Pegawai Negeri Sipil yang juga warga Rabadompu Barat Kecamatan Raba, Kota Bima. Satu orang lainnya berinisial JO, 36 tahun, Wiraswasta juga warga Rabadompu Barat,” beber Ramli.

Kepada wartawan, Ramli merinci sejumlah barang bukti yang diamankan bersama kedua terduga mulai dari satu lembar plastik klip bening berisi serbuk kristal putih bening di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 0,06 Gram.

“Ada juga 12 lembar plastik klip bening, satu buah bong, korek api, pipet, sendok, Handphone dan yang tunia Rp 500 Ribu. Jadi total barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu berat kotor 0,25 Gram,” urainya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ceritanya papar Ramli, berawal dari informasi masyarakat bahwa keduanya diduga sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu-sabu di Kos-kosan yang terletak di RT 009 RW 005 Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda Kota Bima.

“Kemudian Setelah mendapatkan informasi saya bersama Ketua Tim Opsnal Reskrim Polres Bima Kota Aipda Abdul Hafid mengumpulkan tim gabungan dan melakukan upaya paksa dengan mengamankan IR yang saat itu sedang duduk di dalam kamar kosannya,” tukasnya.

Sementara JO yang saat itu sedang berdiri di teras Kos-kosan tersebut dan langsung mengamankan keduanya hingga memanggil saksi umum seperti Ketua RT setempat guna menyaksikan proses penggeledahan,” ulasnya.

“Setelah itu kami bawa ke Mako dan cek urin, membuat laporan serta mengirimkan hasil tes urin ke Laboratorium hingga cek barang bukti ke BPOM,” pungkasnya. (BE09)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Personel Polsek Parado Polres Bima, berhasil mengamankan terduga pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu di Desa Lere Kecamatan Parado Kabupaten Bima. Terduga pelaku dibeberkan...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB kembali meringkus para terduga pelaku pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu pada Senin (04/03/24) kemarin. Kapolres Bima AKBP...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda dikendalikan oleh Kasatnya Iptu Abdul Malik SH berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pengedar Narkoba jenis...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Tim Opsnal Satresnarkoba dibawah pimpinan Katim dan anggotanya, kembali menunjukan kerja genit, terukur dan tegas dalam mengungkap jual edar narkoba di...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Kini Komando Distrik Militer (Kodim) 1608/Bima ikut menangkap seorang bandar Narkoba dan 3 orang kaki tangannya di wilayah Kecamatan Monta, Kabupaten Bima,...