Kota Bima, Bimakini.- DPRD Kota Bima menggelar rapat paripurna mendengarkan penjelasan Wali Kota Bima atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bima massa sidang I tahun dinas 2020. Paripurna dipimpin, Wakil Ketua Dewan, Syamsurih, SH.
Penyampaian penjalasan oleh Sekda, Drs H Muhtar Landa. Disampaikannya beberapa aspek yang menjadi dasar pertimbangan, yakni dinamika kehidupan yang berubah setiap saat. Ini berimplikasi pada perubahan perundang-undangan dari tingkat nasional.
Pemda pun menyesuaikan dengan regulasi yang ada dengan harmonisasi produk-produk hukumnya.
Maka, Pemkot Bima mengajukan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang RPJM 2018-2023. Apalagi terjadinya bencana non alam Covid-19, mengharuskan daerah untuk merefocusing program dan anggaran. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.