
Terduga pelaku yang diamankan aparat.
Kota Bima, Bimakini.- Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota, Selasa (14/10) kembali membekuk dua pelaku yang di duga memiliki narkotika jenis Sabu-sabu, dibilangan Indekos Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda.
Kepolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba IPTU Ramli menjelaskan, kedua pelaku adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DIS, 31 tahun warga Kelurahan Penatoi. Sementara seorangnya adalah pria berinisial ACS, 28 tahun warga Kelurahan Paruga.
“Dari tangan kedua pelaku ini kami amankan barang bukti seperti tiga lembar plastik klip berisi serbuk kristal seberat 0,89 gram, pipet plastik dan unit handphone,” ucap Ramli kepada wartawan, Rabu (14/10).
Penangkapan ini lanjut Ramli berawal dari informasi masyarakat jika di Kos-kosan tersebut diduga kerap terjadi transaksi Sabu-sabu, kemudian tim yang di komandai Bripka Taufarrahman menindaklanjuti informasi tersebut dan melaporkan kepada Kasat Resnarkoba.
“Kemudian tim mengamankan saudaru SID yang saat itu sedang duduk di kasur dalam kamar kos saudara ACS yang saat itu sedang berdiri depan WC dalam kamar kos tersebut,” ucapnya.
Setelah mengamankan keduanya, Tim memanggil saksi umum yaitu Ketua RT setempat guna menyaksikan proses penggeledahan di indokes tersebut.
“Sekarang kita tengah melakukan interogasi terhadap keduanya serta menyelidiki hingga mengambil sampel urin untuk di bawa ke Laboratorium,” pungkasnya. (BE09)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
