Dompu, Bimakini. – Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Drs Irwan, mengingatkan kepada Bupati Dompu dan 30 anggota DPRD untuk wajib mengantongi izin jika berkampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2020.
Hal itu ditegaskan Irwan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2020 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.
Disebutkan, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat Negara lainnya. Atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Katanya, surat izin kampanye itu disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota dan ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten sesuai dengan tingkatannya, paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye.
Izin kampanye itu, lanjutnya, diberikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas nama Presiden, bagi Gubernur dan Wakil Gubernur.
Gubernur atas nama Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, bagi Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat atau Pimpinan Fraksi bagi Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Pimpinan Komite bagi Anggota Dewan Perwakilan Daerah; atau Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota atau Pimpinan Fraksi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
“Sehubungan telah memasuki tahapan kampanye dimulai pada 26 September 2020. Maka diimbau kepada Bupati Dompu, Wakil Bupati, dan Ketua DPRD Kabupaten Dompu untuk memperhatikan aturan tersebut. Untuk memastikan aturan ditaati Bupati dan Dewan, kami perintahkan Panwascam dan PKD untuk mengawasi prakteknya dilapangan,” tegasnya, Selasa (6/10) sore. (K07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.