Bima, Bimakini.- Belum lama ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos RI, telah menerima bantuan Sosial (Bansos) Beras selama tiga bulan, yaitu Agustus sampai Oktober 2020, sebanyak 45 kilogram. Kini, Kemensos menyalurkan bansos non tunai PKH Oktober.
“Bantuan PKH Telah disalurkan oleh Kemensos. Bantuan untuk Tahap IV 2020 bagi KPM se NTB, sebanyak 351.136 KPM dengan nominal Rp. 263.033.875.000,” ungkap Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, H. Ahsanul Khalik S.Sos, MH pada rilis Jumat (23/10).
Aka sapaan Akrab Mantan Kepala BPBD Provinsi NTB mengatakan, penyaluran Bansos PKH yang semula per bulan, kembali disalurkan per Triwulan. Oktober, November dan Desember.
Kemudian, terdapat penambahan Kategori pada komponen kesehatan yang semula hanya ibu hamil dan anak usia dini, kini ada keluarga pasien tuberkulosis.
Bantuan Tahap IV akan serentak dicairkan Tanggal 24 Oktober 2020. Selanjutnya KPM PKH dapat melakukan pencairan paling lambat 15 Nopember 2020. “Catat. Apabila tidak melakukan Transaksi 3 kali berturut- turut, maka KKS akan di blokir pada tanggal 25 Desember 2020,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Aka, Pendamping PKH menyosialisasikan kepada KPM agar mencairkan bantuan paling lambat 15 November 2020. Pendamping PKH melaporkan hasil pengecekan dan monitoeing paling lambat tanggal 20 November 2020. Menyampaikan berita acara rekonsiliasi paling lambat 21 November 2020.
Aka mengatakan, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 01/3/BS.01.02/10/2020 tentang perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/BS.02.01/01/2020, tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan tahun 2020. Jumlah bantuan per tahun masing-masing KPM dengan kategori anggota Keluarga seperti, Ibu hamil/Nifas Rp 3 juta/tahun. Anak Usia Dini (0-6 tahun) Rp 3 juta/tahun. Pasien Tuberkulosis Rp 3 juta/tahun. Anak SD/Sederajat Rp 900 Ribu/tahun. Anak SMP/Sederajat Rp 1,5 juta/tahun. Anak SMA Rp 2 juta/tahun. Penyandang Disabilitas Berat Rp 2.4 juta/tahun dan Lanjut Usia Rp 2,4 juta/tahun.
“KPM harus mencairkan Bantuan sendiri, tanpa dititip kepada siapapun pun. KKS sebagai ATM harus dipegang sendiri sebagai alat pencairan bantuan di lembaga bayar Himbara terdekat,” sarannya.
Dia mengatakan, pada masa New Normal ini, diharapkan KPM PKH jaga jarak dalam melakukan Pencairan Bantuan. Selalu cuci tangan dan pakai masker. Usahakan dalam keadaan sehat saat keluar rumah. Pastikan pencairan bantuan di chek lebih dahulu saldo yang masuk, baru kemudian melakukn pencairan. Ingatkan diri untuk menghitung jumlah bantuan yang diterima dengan jumlah saldo yang masuk.
“Tetap pakai masker saat keluar rumah. Chek resi penarikan sesuai dengan saldo yang masuk. Kemudian segera laporkan ke SDM PKH apabila sudah melakukan pencairan,” harapnya. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.