Kota Bima, Bimakini.- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berencana akan memanggil orang nomor satu di Pemkot Bima, H Muhammad Lutfi terkait pemberian BPJS Ketenagakerjaan pada joki cilik. Langkah Pemkot ini dinilai melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan.
“Ini jelas melanggar hukum serta melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan. Sedih sekali saya mendengarnya,” tukas salah satu Komisioner Perlindungan Anak Indonesia, Jasrah Putra saat berdialog dengan LPA Kota Bima, di sebuah kedai di Kota Bima, Selasa (27/10) malam.
Padahal disesalkan Jasrah, dalam Undang-undang Ketenagakerjaan sudah jelas diatur usia pekerja yang dipekerjakan, lokasi kerja yang tidak membahayakan dan adanya kontrak.
“Dan ini sudah jelas unsur eksploitasi nya. Yang jadi pertanyaan, apakah ada kontrak antara orang tua joki Cilik ini dengan pemberkatan kerja?,” tukasnya sekaligus mengerutkan dahi.
Dia mengaku sangat menyayangkan sekali sikap Pemkot Bima serta BPJS Ketenagakerjaan yang nekat mengeluarkan keputusan tersebut. “Kenapa bisa ya,” ucapnya heran kembali.
Jasrah juga mengatakan, jika pun pacuan kuda yang melibatkan joki cilik ini dikategorikan budaya maka budaya tersebut harus diperbaiki. “Kalau pun olahraga, maka harus ada standar keamanan dong. Bukan seperti yang terlihat dalam pacuan kuda seperti yang digambarkan,” kata Jasrah.
Dipastikannya, KPAI akan memanggil Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi untuk klarifikasi soal pemberian BPJS Ketenagakerjaan yang telah diberikan oleh pemerintah. Jangan sampai katanya, justeru pemerintah sendiri yang melegalkan ekploitasi anak.
Jasrah juga menegaskan, KPAI dengan jelas telah mengeluarkan sikap atas penyelenggaraan pacuan kuda yang melibatkan joki Cilik di Bima adalah sebuah eksploitasi anak. Sikap ini pun sudah dipublikasikan secara resmi di situasi resmi KPAI.
“Ada rilis kami dan kami telah keluarkan rekomendasi untuk dihentikan. Nanti akan dicek kembali, apakah suratnya sudah diterima oleh Pemkot Bima atau tidak, ” pungkasnya. (BE09)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.