Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Media Diimbau Tidak Tayangkan Iklan Kampanye di Luar Jadwal

Ady Supriadin, SPdI

Bima, Bimakini.- Tahapan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima telah dimulai sejak 26 September 2020. Bagian dari tahapan kampanye selama 71 hari ini, termasuk penayangan iklan kampanye pasangan calon yang diatur waktunya selama 14 hari di media massa cetak, elektronik, media sosial dan media daring.

Hanya saja, menurut Anggota KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin, penayangan iklan kampanye di media massa ini telah diatur ketentuan dan jadwalnya dalam PKPU 11 Tahun 2020 dan Juknis Keputusan KPU RI Nomor 465 Tahun 2020 tentang kampanye.

“Penayangan iklan kampanye paslon baru bisa dilakukan tanggal 22 November-5 Desember 2020 atau selama 14 hari. Tidak boleh ditayangkan di luar jadwal yang diatur,” terang Ady, Selasa (13/10) siang.

Ketentuannya, untuk iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik (radio dan televisi) difasilitasi oleh KPU Kabupaten Bima. Sementara untuk iklan kampanye di media sosial dan media daring, termasuk di dalamnya media online atau media siber ketentuannya dibiayai pasangan calon.

Selain itu, dalam Juknis juga diatur media tempat penayangan iklan kampanye paslon harus yang terverifikasi dewan pers. Beberapa ketentuan ini yang perlu dipahami media dan tim pasangan calon sehingga tidak menjadi temuan Bawaslu dan berdampak sanksi pelanggaran kampanye di luar jadwal kepada pasangan calon.

“Iklan yang dibiayai paslon di media sosial dan media daring juga akan berkaitan dengan penggunaan dana kampanye yang harus dilaporkan,” ujar Ketua Divisi SDM, Parmas dan Sosdiklih KPU Kabupaten Bima ini.

Namun Ady memberikan catatan bahwa kampanye dan iklan kampanye adalah dua hal yang berbeda ketentuan. Kampanye dilaksanakan selama 71 hari, bisa dilakukan secara tatap muka langsung dan bisa juga dilakukan secara virtual melalui akun media sosial yang didaftarkan ke KPU Kabupaten Bima.

“Bisa juga dengan menggabungkan metode tatap muka sekaligus virtual atau daring. Kemudian pemberitaan pelaksanaan kampanye di media massa juga tidak masalah. Namun diharapkan media memberikan porsi pemberitaan yang sama dan berimbang bagi paslon,” tandasnya. (BE04)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Bima, Bimakini.- Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 resmi dilaunching oleh KPU RI, Minggu (31/3) malam di area Candi Prambanan, Yogyakarta. Hadir Ketua...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Empat terduga  pelaku pembakaran logistik Pemilu di Kecamatan Parado tidak dapat menggunakan hak pilihnya saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Sabtu (24/2/2024). Pasalnya...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Penunguran Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Sabtu 24 Februari 2024 berjalan lancar. Untuk itu, KPU menyampaikan apresiasi kepada semua...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 7O5 Tahun 2024 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.-  Logistik Pemilu 2024 di lima TPS di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, di Desa Wane, Rato, Kamsa, Desa Lere. Pembakaran dilakukan saat...