Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Musdes Laju Tentang Kewenangan  Desa Hasilkan Sejumlah Kesepakatan

Ketua BPD Laju, Najamudin

Bima, Bimakini.- Musyawarah Desa (Musdes) Laju Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, tentang kewenangan desa menetapkan berbagai poin untuk dijadikan acuan oleh masyarakat.

Ketua BPD, Najamudin mengatakan, Musdes yang melibatkan jajaran Pemdes, BPD, ketua Karang Taruna, ketua Bumdes, ketua RT dan RW, tokoh pendidikan, tokoh agama, tokoh wanita dan masyarakat, tentang kewenangan lokal berskala desa menetapkan dua poin.

Pertama, kewenangan lokal berskala desa berupa pengelolaan tambatan perahu, embung, jalan antarpermukiman ke wilayah pertanian, perpustakaan dan taman baca. Selain itu, bidang kesehatan dan pos pelayanan, jaringan irigasi, lingkungan pemukiman masyarakat serta pembinaan sanggar seni.

“Kedua, kewenangan lokal berskala desa hasil identifikasi dan investrasisasi meliputi pengembangan tata ruang dan peta sosial, pengelolaan data dan informasi, pembinaan tenaga kerja, pengelolaan Bumdes, pengembangan dan pembinaan lembaga masyarakat, dukungan pendidikan bagi siswa miskin yang tidak masuk dalam program pemerintah dan pengelolaan lainnya,” katanya, Jumat (9/10).

Lanjutnya, kewenangan desa berdasarkan usul dengan memerhatikan situasi, kondisi.  Untuk bidang penyelenggaraan pemerintah desa, yaitu pengelolaan dan prasarana desa, pendataan penduduk dan potensi serta pendayagunaan profil desa, pengelolaan administrasi dan informasi serta kearsipan pemerintah desa. Pengelolaan aset milik desa, pengembangan sistem informasi dan administrasi desa serta poin lainnya.

“Bidang pelaksanaan pembangunan desa yaitu pengelolaan PAUD, TK, TPA, TKA, TPQ, Madrasah milik desa, taman main, taman bacaan, perpustakaan desa, sangar belajar dan sanggar seni, insentif bidan desa, penanganan bagi penyandang kesejahteraan sosial, pengembangan tata ruang desa, pengelolaan sumur resapan milik desa, pengelolaan sumber air bersih milik desa, pemeliharaan sanitasi milik desa dan poin lainya,” jelasnya.

Bidang pembinaan kemasyarakatan desa, yaitu pengadaan dan penyelenggaraan pos keamanan, penguatan dan peningkatan kapasitas bagi kelompok masyarakat. Pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum, penyediaan pos kesiapsiagaan bencana skala lokal serta pembinaan kerukunan warga masyarakat desa.

“Bidang pemberdayaan masyarakat yaitu pengelolaan dan budidaya perikanan, peternakan, pertanian dan perkebunan milik desa, peningkatan kapasitas aparatur desa dan BPD serta lembaga kemasyarakatan desa, pengembangan produk unggulan desa, pengembangan pusat perekonomian desa, pengelolaan Bumdes dan serta pengembangan dan pengelolaan industri kecil level desa,” ujarnya.

Penetapan tanah milik desa, meliputi Doro To’i, Doro Eru, Doro Karano, Doro Kontu, Oi Karano, Nisa Sura, Dermaga Pasir Putih dan tanah wakaf. “Penetaoan dewa bangunan desa Rp150 ribu, sewa saksi penjualan sapi sejenisnya Rp50 ribu dan kambing Rp25 ribu, pengolahan tanah desa Rp25 ribu dan batu Rp5 ribu, upah buruh tani laki-laki Rp100 ribu dan wanita Rp50 ribu, upah buruh bangunan tukang Rp150 ribu dan buruh Rp100 ribu, buruh rumput laut Rp5 ribu persatu tali.

“Pungutan swadaya yaitu sanksi yang tidak melakukan pemagaran dan tidak merawat pagar Rp500 ribu, sanksi yang membuka dan menutup pagar Rp200 ribu, sanksi sapi yang menerobos pagar Rp100 ribu, sewa traktor pertahun Rp50 ribu, sewa traktor perarea Rp800 ribu, pajak perahu memakai mesin ketinting Rp5 ribu dan memakai donfeng Rp10 ribu, pengangkutan batu dan pasir Rp250 dengan buruh, mobil Rp150 ribu,” imbunya. (BE10)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Pemerintah Desa Laju Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima selenggarakan pawai ta’aruf pembukaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke 40. Pawai ta’aruf tersebut, dimeriahkan oleh...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Meriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia (RI), Desa Laju Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima rangkaikan dengan berbagai mata lomba tingkat desa...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Sidang Keliling Pengadilan Agama Bima Kelas 1 B, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima dan Kementrian Agama Kabupaten Bima, dalam rangka...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Dusun Manggerombo RT05 RW02 Desa Laju Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, merupakan dusun terpencil yang terisolir dari jalan raya, pendidikan, kesehatan, kebutuhan pokok,...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Pemerintah Desa (Pemdes) Laju Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, gelar vaksinasi tahap tiga. Dalam suksi vaksinasi, Pemdes kerja sama dengan tenaga kesehatan dari...