Kota Bima, Bimakini.- Pembangunan Masjid Agung Al-Muwahidin terancam tidak bisa dilanjutkan di 2021. Ini setelah nota Kesepahaman KUA-PPAS tahun 2021 sampai saat ini tidak kunjung ditandatangani antara pimpinan DPRD dan Wali Kota Bima.
Hal itu terungkap ketika sejumlah anggota DPRD Kota Bima interupsi saat rapat paripurna, Senin (26/10). Mereka memertayakan keseriusan Wali Kota Bima merealisasikan kelanjutan pembangunan Masjid Agung Al-Muwahidin.
Anggota DPRD Kota Bima dari Fraksi PAN, Yogi Prima Ramadhan dan Syamsuddin menyampaikan interupsi saat paripurna, Senin (26/10). Mereka memertayakan tentang penandatanganan nota kesepaham KUA-PPAS tahun 2021 yang sampai saat ini tak kunjung dilakukan.
Padahal Sesuai Permendagri 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2021 dan PP 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, harusnya nota kesepahaman KUA-PPAS ditandatangani oleh pimpinan DPRD dan Wali Kota saat paripurna penetpan KUA-PPAS.
Namun itu tidak dilakukan saat paripurna dua bulan lalu. Padahal wajib dilakukan, sehingga akan menjadi pedoman bagi DPRD dan eksekutif membahas Rancangan APBD Tahun 2021.
Imbasnya jika Nota Kesepahaman KUA-PPAS tidak ditangani, maka salah satu pos alokasi anggaran tahun jamak, yaitu untuk kelanjutan pembangunan Masjid Agung Al-Muwahidin 2021 tidak bisa dimasukkan.
Duta PKB, M Irfan mengaku dirinya sudah menyampaikan pada paripurna sebelumnya. Anggaran kelanjutan pembangunan Masjid Agung Al-Muwahidin tidak bisa dilanjutkan, karena harus tertuang dan ditandatangani dalam nota kesepahaman KUA-PPAS.
Sementara Duta PKS, Amir Syarifuddin mempertayakan keseriusan Wali Kota Bima mau melanjutkan pembangunan Masjid Agung Al-Muwahidin. “Kelanjutan pembangunan masjid Al-Muwahidin tak jelas rencana pembangunannya,” tegasnya.
Kata Amir, jika tidak diwujudkan, maka masyarakat akan memertanyakannya. Apalagi besar harapan warga, masjid Agung Al Muwahidin segera rampung.
“Ini nasehat kebaikan, kalau tak dilaksanakan, tugas kami selesai dari PKS. Terakhir kami ingatkan segera laksanakan, kalau tidak dilaksanakan, berarti pimpinan daerah dan DPRD memang tak ada niat. Ini manfaat bagi kita semua bagi umat muslim di Kota bima,” pungkas Amir.
Sementara Pimpinan Rapat Paripurna, Syamsurih, SH menyampaikan, sesuai informasi nota kesepahaman KUA-PPAS belum ditandatangani. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.