Bima, Bimakini.- Pemerintah Desa (Pemdes) Laju Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, Musyawarah Desa (Musdes) tentang kewenangan desa. Musdes dihadiri jajaran Pemdes, BPD, Ketua Karang Taruna, Ketua BUMDes, Ketua RT, Ketua RW, tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh wanita dan masyarakat.
Kades Laju, Ismail, SSos mengatakan, Musdes ini tentang poin-poin aturan desa seperti pertanian, kelautan, sopir, mebel dan lainnya. Musdes seperti ini belum pernah dilaksanakan sebelumnya. “Musdes tentang kewenangan Desa baru pertama kali dilakukan,” katanya, Rabu (7/10).
Selama ini kata Kades, belum pernah ada aturan khusus tentang kewenangan desa. Oleh karenanya, semua pemasukan yang ada di desa akan diatur melalui UU Desa yang dijadikan acuan. “Kewajiban semua yang ada di Laju untuk mengikuti Musdes supaya ditetapkan aturan desa bersama BPD,” ujarnya.
Hasil Musdes akan dilaporan kepada DPMDes dan Pjs Bupati Bima, agar disingkronkan dengan aturan daerah. “Musdes tentang kewenangan desa merupakan rapat yang paling penting untuk dilakukan oleh desa supaya dapat bermanfaat bagi semua,” tuturnya.
Ketua BPD Laju, Najamudin mengatakan, semua yang dikerjakan Pemdes sesuai hasil Musdes tentang kewenangan desa. “Maka, semuanya akan dikembangkan dalam pembahasan aturan,” terangnya. (BE10)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.