Kota Bima, Bimakini.- Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH, yakin pemerintahan Lutfi-Feri mampu menuntaskan kelanjutan pembangunan Masjid Agung Al-Muwahidin. Fraksi PAN pun menyakini sesuai pedoman penyusunan APBD yaitu Permendagri 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2021 dan PP 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 92 ayat 3 dan 4 bisa dilanjutkan.
Terangnya, pada ayat 3 mengatakan, penganggaran kegiatan pada tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat 2, berdasarkan persetujuan bersama antara kepala daerah dan dewan. Sementara ayat 4 berbunyi, persetujuan bersama sebagaimana dimaksud ayat 3, ditandatangani bersama dengan penandatanganan KUA-PPAS.
Menurutnya, selama anggaran kelanjutan pembangunan masjid agung Al-Muwahidin untuk kegiatan pembangunan masjid agung tidak ada masalah. Apalagi masjid Agung Al-Muwahidin sudah 18 tahun menjadi penantian masyarakat Kota Bima.
“Saya selaku Wakil Ketua DPRD yakin kepimpinan HM Lutfi dan Feri Sofiyan mampu menuntaskannya,” tegas Syamsurih.
Apalagi tujuannya untuk kemaslahatan umat. “Jika perlu fraksi PAN siap memberikan tanda-tangan pertama dalam nota kesepahaman yang sudah di kirimkan pemerintah ke lembaga DPRD,” ujarnya.
Soal rencana dewan konsultasi ke BPKP, menurutnya itu sah-sah saja. “Hanya saja sikap Fraksi PAN komit mengawal kelanjutan pembangunan Masjid Agung Al-Muwahidin,” tutupnya. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.