Bima, Bimakini.- Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bima memiliki batasan kewenangan dalam menjalankan tugas selama masa kampanye.
Pjs Bupati Bima, Muhammad Husni menyampaikan, sebagai pejabat sementara memiliki batas kewenangan yang tidak sama dengan Bupati Bima. Selama menjalankan tugas, tidak memiliki kewenangan untuk merombak struktural atau melakukan mutasi dan rotasi pejabat.
“Ada batasanya. Sebagai pejabat sementara, ada yang tidak boleh saya lakukan,” ujarnya baru ini.
Dia membeberkan, adapun kewenangan yang dimilikinya selama menjabat yakni memastikan keamanan dan ketentraman daerah selama masa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Karena itu, pada setiap pertemuan, selalu mengimbau warga agar sama-sama menjaga ketentraman dan ketertiban daerah.
“Ini pengting agar daerah kita selalu aman. Terlebih saat proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,” katanya.
Dia bertugas menfasilitasi pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima. Karena itu, selalu berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Bima.
“Tugas saya yang pertama adalah memastikan roda pemerintahan Kabupaten Bima ini berjalan sebagaimana mestinya,” kata dia.
Selain itu, dia juga berwenang untuk mengisi jabatan yang kosong. Hanya saja ia perlu terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi tertutis dari Mendagri RI. “Kalau soal anggaran, saya tetap tahu,” bebernya.
Terakhir kata Pjs, saat ini juga menjabat sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bima. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.