Bima, Bimakini.- Pjs Bupati Bima, Ir Muhammada Husni, MSi menyampaikan, ada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bima diproses lantaran melanggar Netralitas. Hal itu disampaikannya saat acara Lounching Distribusi Beras Bantuan Sosial (Bansos) di Gudang Bulog Bima, Sabtu (3/10).
Kata dia, sebelum memeroses dua ASN tersebut, pihaknya mengaku mendapat surat dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Saya dapat surat dari KASN dua hari lalu. Yakni untuk memeroses dua ASN tersebut,” tuturnya.
Disinggung siapa ASN yang dimaksud, apa sanksi yang akan diberikan. Pjs Bupati Bima tidak menjawab secara detail. “Pokoknya ada dua ASN, itu saja. Soal sanksi mengacu pada rekomendasi KASN,” sebutnya.
Dijelaskannya, tugasnya memastikan roda pemerintahan tetap jalan, selain itu menjamin Kamtibmas, terutama menghadapi Pilkada. “Termasuk memfasilitasi pelaksanaan Pilkada,” ucapnya.
Dalam waktu dekat, kata Husni, pihaknya akan mengeluarkan instruksi tentang Netralitas ASN sekaligus mengacu pada edaran Gubernur NTB tentang Netralitas.
“Minggu depan kita akan keluarkan instruksi tentang Netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada,” tutup. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.