Kota Bima, Bimakini.- Tidak menunggu waktu lama, polisi akhirnya “menggaruk” oknum penyebar hoax yang menyebarkan informasi melalui akun media sosial Facebook, yang menyebutkan seorang pendemo tewas dalam aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Kamis (08/10).
Pemilik akun Facebook bernama Arif Ramadhan tersebut, diamankan Tim Puma Polres Bima Kota, di rumahnya Kelurahan Rite, Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima, Jumat (09/10) sore.
“Dalam waktu kurang dari 1 X 24 Jam, anggota langsung mengamankan pelaku ke kantor,” ujar Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono S Ik kepada wartawan Jumat malam.
Pria 27 Tahun, yang bernama sesuai dengan akun Facebooknya tersebut, disebutkan Kapolres adalah pelaku penyebaran informasi atau kabar yang tidak pasti yang di tunjukan untuk menimbulkan kebencian dan mengakibatkan keonaran atau hoax melalui media Facebook.
Dasar pihaknya mengamankan pelaku lanjutnya sesuai laporan polisi nomor LP/K/252/X/2020/ Res Bima Kota Tanggal 09 Oktober 2020. Pelaku diketahui menuliskan dalam status Facebook pada Jumat pagi sekitar pukul 08.30 WITA, jika pendemo bernama Ufran, mahasiswa STKIP Bima tewas dalam aksi unjuk rasa Kamis lalu.
Statusnya ini kemudian dibagikan banyak orang hingga viral. Terlebih rekan-rekan kampus dan warga sekitar yang iba akan kejadian tersebut. Sementara oknum mahasiswa yang dimaksud dalam keadaaan sehat dan baik-baik saja.
Demikian pun beber Kapolres, yang diisukan tewas tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan oleh aparat kepolisian karena diketahui sebagai dalam kericuhan dalam aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Tenaga Kerja.
“Bersama pelaku tim juga mengamankan Handphone yang dipakai untuk menuliskan status hoax itu,” ujarnya kepada wartawan.
Kini pelaku selanjutnya tengah diamankan di Mako Sat Reskrim Res Bima Kota untuk memberikan keterangan nya sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Situasi aman terkendali kok, Alhamdulillah sudah mereda. Sekarang tim lagi melakukan penyelidikan,” pungkasnya. (BE09)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.