Connect with us

Ketik yang Anda cari

Ekonomi

Rokok Ilegal Marak Beredar di Bima, Warga Lapor Kemenkeu hingga KPK

ilustrasi

Bima, Bimakini.-

Gerah lantaran sejumlah rokok ilegal kian marak beredar di wilayah Pulau Sumbawa – NTB, mulai Sumbawa, Dompu dan Bima, seorang warga Bima, Khairun bersama rekannya melaporkan kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya juga diakui pria pencinta rokok ini, laporan nya ini juga pernah dilayangkan ke Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, pada 6 Maret 2020 dan kemudian mendapat respon setelah beberapa pekan berikutnya.

“Memang Kemenkeu langsung lakukan operasi, tapi yang disayangkan hanya pemain kecil saja yang disikat. Padahal ada yang lebih besar pemainnya, makanya kita langsung lapor ke KPK saja,” ujar Khairun kepada media ini Minggu (04/10).

Karena diakui Khairun, peredaran rokok ilegal ini juga adalah bagian dari aksi korupsi besar-besar bernilai miliaran hingga triliunan rupiah yang merugikan negara.

Dibeberkannya, sejumlah merk rokok yang marak beredar di wilayah Sumbawa, Bima Dompu seperti merek R9, BB Bossini Black, X9, Rastel, Surya 9, Sakura, Dalill dan sejumlah merk rokok lainnya yang banyak dinikmati masyarakat.

“Rokok-rokok ini banyak beredar dan dijual mulai dari kios kecil hingga toko-toko besar di Kota dan Kabupaten Bima. Ada yang benar-benar bodong, yaitu tanpa pita cukai seperti merk Dalill, Dalilah, Surya 9 dan Sakura,” ungkapnya seraya menyodorkan sejumlah merk ilegal yang dimaksud ke media ini.,” ungkapnya seraya menyodorkan sejumlah merk ilegal yang dimaksud ke media ini.

Selain statusnya bodong, sejumlah rokok ilegal seperti merk R9, X9, dan BB Bossini Black konon memanipusi cukai yaitu dengan memakai pita cukai tidak sesuai peruntukannya. Rokok yang semestinya dikenakan cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) 20 batang, namun di pita cukainya menggunakan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12 batang.

“ Kalau cukai SKM Rp455 perbatang, sementara SKM cukainya Rp110 perbatang, jadi selisihnya Rp345. Kalau dihitung perbungkus, kerugian negara Rp7.780,” urainya

Tak heran katanya, omsetnya pun tidak main-main, dimana persatu merk rokok saja dalam hitungan Minggu saja mendapatkan keuntungan kisaran 17 miliaran rupiah.

“Jumlah ini kita tidak sembarang taksir ya, tapi setelah melalui hitung-hitungan kita dan fakta di lapangan yang telah kami dapatkan,” ujarnya sembari membuka ragam data-data yang diperolehnya.

Laporan ini juga lanjutnya, tidak semata-mata hanya melihat merk rokok ilegal di sekitarnya saja, melainkan hasil penelusuran ia dan sejumlah rekannya mulai dari Wilayah Sumbawa, Dompu, Kota dan Kabupaten Bima.

“Dan penjual ini rata-rata mereka tau bahwa itu rokok ilegal karena mereka juga mendapatkan keuntungan yang besar dibandingkan dengan rokok legal lainnya,” tuturnya.

Konon urainya, mengapa peredaran rokok ilegal ini berjalan mulus tanpa terendus pemerintah seperti halnya bea cukai dan lainnya, lantaran secara sistematis.

“Ada pemain-pemain besar di rokok ini. Tidak main-main di back up oleh banyak orang,” bebernya secara detail.

Rokok ilegal ini datang atau di produksi dari sekitaran Pulau Jawa dan kemudian dipasarkan nyaris di seluruh Indonesia, salah satunya di Bima dan Dompu.

“Di Bima Dompu ini tergolong paling banyak peredaran dan malah kian subur, hampir rata disemua Kecamatan. Kalau di Kota Bima, biasanya di daerah pinggiran. Cuman pemerintah terkait seolah menutup mata. Malah terkesan membiarkan,” pungkasnya. (BE09)

 

 

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhammad Lutfi, mantan Wali Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis malam, 5 Oktober 2023. Beregam...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menahan Mantan Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi, SE, dalam kasus dugaan gratifikasi dan korupsi mega...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Mantan Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi, SE, akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis 5 Oktober 2023 malam. Mantan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Wali Kota Bima, H Muhammad Luthfi, SE memanfaatkan momentum apel gabungan Pemkot Bima untuk mengutarakan persoalan yang dihadapinya, Senin 4 September...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Penggeledahan masih dilakukan  Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Kali ini, Rabu 30 Agustus 2023 di dua tempat. Yakni di...