
Kuasa hukum Sekdes Lewintanan.
Bima, Bimakini.- Terkait sengketa Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Lewintana, Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, Ardiansyah, SPd dimenangkan oleh Sekdes lewat PTUN Mataram.
Tim Kuasa Hukum Sekdes Lewintana, Herman Abas, SH mengatakan, sengketa PTUN Sekdes dan Kades atas SK Pemberhentian yang dikeluarkan oleh Kades beberapa bulan lalu sudah dimenangkan kliennya.
Dalam amar putusan Majelis Hakim mengabulkan gugatan pengguggat untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Desa Lewintana Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Kliennya sebagai Perangkat Desa Lewintana Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima 27 Mei 2020.
Sambungnya, Majelis Hakim mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan tersebut tentang pemberhentian klien kami sebagai Perangkat Desa Tanggal 27 Mei 2020. Selain itu mewajibkan tergugat untuk memulihkan atau merehabilitasi nama baik penggugat serta mengembalikan pada posisi jabatan semula.
“Majelis Hakim menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara,” tutupnya, Kamis. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
