Dompu, Bimakini. – Pasca putusan Bawaslu Kabupaten Dompu nomor 001/PS.Reg/52/5205/IX/2020 tanggal 10 Oktober 2020. KPU Kabupaten Dompu langsung membatalkan SK penetapan calon yang sebelumnya hanya menetapkan calon Bupati, Hj Eri Aryani – Ihtiar SH (ERI-HI) nomor urut 1 (satu) dan Kader Jaelani – H Syahrul Parsan, ST., MT., (AKJ-SYAH) nomor urut 2 (dua).
Saat ini, KPU Kabupaten Dompu telah menerbitkan SK baru tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2020. Selain ERI-HI dan AKJ-SYAH, KPU juga menetapkan H Syaifurahman Salman, SE – Ika Rizky Veryani (SUKA) sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2020.
“Besok dilanjutkan pengundian nomor urut yang secara otomatis mendapatkan nomor urut selanjutnya. Selain itu, juga akan mendeklarasikan Pilkada Dompu yang damai,” kata Ketua KPU Kabupaten Dompu, Drs Arifudin., saat penyerahan keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2020 pasca putusan Bawaslu kepada di kantor KPU, Selasa (13/10). (K07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.