Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Sidang Adjudikasi, KPU Dompu Tegas Tolak Bapaslon SUKA

Sidang Adjudikasi yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu, Kamis.

Dompu, Bimakini.- Bawaslu Kabupaten Dompu  melanjutkan sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilihan Kepala Daerah yang diajukan Bapaslon, H Syaifurahman Salman, SE – Ika Rizky Veryani (SUKA). Sebelumnya  KPU Dompu memutuskan SUKA tidak  lolos menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2020.

Musyawarah agenda penyampaian permohonan pemohon dan penyampaian jawaban termohon tersebut digelar diruangan sidang Bawaslu Kabupaten Dompu yang dipimpin Ketua Majelis, Drs Irwan dan anggota Majelis, Swastari HAZ, SH. KPU tetap pada keputusannya untuk tidak meloloskan Pasangan SUKA.

Hadir tim kuasa hukum Bapaslon SUKA, Kisman Pangeran, SH, Rusdiansyah, SH, MH dkk sebagai pemohon dan Komisioner KPU Kabupaten Dompu, Anshori, SE, Agus Setiawan, SH dan Sulastriana sebagai termohon.

Tim kuasa hukum Bapaslon SUKA, Kisman Pangeran, SH sebagai pemohon dalam sidang adjudikasi mengatakan, berdasarkan penyampaian permohonan Bapaslon SUKA meminta kepada Majelis Musyawarah penyelesaian sengketa untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Dompu yang tidak meloloskan Bapaslon SUKA. Merekomendasikan agar Bapaslon H Syaifurahman Salman, SE – Ika Rizky Veryani ditetapkan menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2020.

“Jawaban yang disampaikan KPU jauh berbeda dengan sudut pandang dalam permohonan yang kami sampaikan. Jawaban itu keluar dari konteks subtansi yang dipersoalkan,” kata Kisman Pangeran, SH, MH., menjawab jawaban KPU yang monolak permohonan mereka.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Untuk menghadapi sidang pembuktian alat bukti besok, mereka telah mempersiapkan bukti-bukti pendukung dan akan mengajukan tiga orang saksi ahli. “Kami optimis menang dalam sengketa ini,” terangnya.

Sementara itu, KPU Kabupaten Dompu sebagai termohon dengan tegas menolak sepenuhnya permohonan pemohon.

“Meminta pada Majelis Musyawarah untuk menyatakan menolak dengan sepenuhnya permohonan pemohon dan menyatakan keputusan KPU Kabupaten Dompu yang men-TMS-kan Bapaslon SUKA merupakan keputusan yang sah sesuai ketentuan yang ada,” tegas Agus Setiawan SH, anggota KPU Kabupaten Dompu sebagai termohon.

Katanya, dalil-dalil yang mereka sampaikan sangat menegaskan bahwa keputusan KPU sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, PKPU, juknis dan mekanisme maupun undang-undang lainya terkait syarat calon Bupati dan Wakil Bupati.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Kami akan berusaha semaksimal untuk mempertahankan keputusan yang sudah sesuai regulasi. Kami fikir sudah tepat,” cetusnya. (K07)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemilu Serentak 2024

Dompu, Bimakini.- Calon Anggota DPRD Provinsi NTB Dapil 6, Kota Bima, Kabupaten Bima dan Dompu, M Tahir, SAg, MPd, melaporkan dugaan penggelembungan suara di...

Pemilu Serentak 2024

Dompu, Bimakini. – Selama tahapan kampanye Pemilu serentak tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Dompu menemukan banyak pelanggaran adminitrasi yang dilakukan peserta Pemilu dilapangan. Terutama peserta...

Pemilu Serentak 2024

Dompu, Bimakini. – Ketua Panwaslu Kecamatan Dompu mengingatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Dompu dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kecamatan setempat agar membentuk...

Pemilu Serentak 2024

Dompu, Bimakini – Tahapan kampanye Pemilu tahun 2024 sudah dimulai pada 28 November tahun 2023 kemarin. Untuk mencegah munculnya dugaan pelanggaran, Ketua Panwaslu Kecamatan...

Pemilu Serentak 2024

Dompu, Bimakini. – Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Dompu, beserta Kepala Sekretariat mematangkan kesiapannya dalam mengawasi tahapan kampanye Pemilu serentak tahun 2024 bersama Pengawas...