Dompu, Bimakini. – Sidang putusan penyelesaian sengketa antara Bapaslon, H Syaifurahman Salman, SE – Ika Rizky Veryani (SUKA) dengan KPU Kabupaten Dompu digelar di ruang sidang Bawaslu Kabupaten Dompu, Sabtu (10/10).
Sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Musyawarah, Drs Irwan dan anggota Majelis, Swastari HAZ, SH, Dr dan Hj. Yuyun Nurul Azmi, S.Pt., MP., dihadiri pemohon, H Syaifurahman Salman, SE – Ika Rizky Veryani dan tim kuasa hukumnya tersebut, memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan Bapaslon SUKA.
Dalam rapat itu tidak ada satupun anggota KPU Kabupaten Dompu yang hadir untuk mendengarkan keputusan Bawaslu atas sengketa proses.
“Majelis musyawarah menilai dan berkesimpulan untuk mengabulkan semua permohonan pemohon,” kata Ketua Majelis Musyawarah, Drs Irwan dalam sidang.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Dompu, Drs Arifuddin., mengaku akan segera menindak lanjuti keputusan Bawalsu tersebut dan akan plenokan tingkat KPU Dompu.
Katanya, saat ini KPU Kabupaten Dompu menunggu salinan keputusan dari Bawaslu Kabupaten Dompu.
“Sesuai ketentuan bahwa, putusan Bawaslu mengenai sengketa pemilihan merupakan putusan bersifat mengikat dan karena bersifat mengikat maka KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu mengenai sengketa paling lambat tiga hari kerja,” kata Ketua KPU Dompu. (K07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.