Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Tangan dan Kaki Diikat, Sang Kakek Gagahi Cucunya

Terduga pelaku yang menggagahi cucunya.

Bima, Bimakini.- Entah apa yang merasuki AS (62), kakek tersebut tega menggahi cucunya di  Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu sebagai pemuas nafsu. Ironisnya, sebelum digagahi, tangan dan kaki  cucunya itu diikat.

Kapolres Dompu melalui Paur Humas, Aiptu Hujaifah membenarkan kasus tersebut. Atas perbuatannya, kakek renta tersebut kini diamankan pihak Kepolisian Resort Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Hujaifah menjelaskan, kasus itu  pertama kali terjadi Maret 2019. Awalnya, saat tidur siang korban tiba-tiba tersadar karena merasakan ada remasan dan rabaan dibagian payudara dan kelaminnya.

“Hal lain yang membuat korban terkejut ketika mengetahui tangan dan kakinya dalam keadaan terikat menggunakan tali dan pelaku sendiri disisinya dalam keadaan telanjang,” terangnya, Senin (5/10).

Korban berusaha berontak namun tak berdaya. Karena tangan dan kakinya sudah dilumpuhkan. Ditambah pula dengan ancaman dari pelaku akan membunuhnya jika berteriak dan menceritakan pada orang lain.

“Karena ancaman itu korban merasa takut dan pasrah saat itu sembari menangis dengan pelan,” jelasnya.

Ketidakberdayaan dan rasa takut korban dimanfaatkan pelaku untuk terus melampiaskan nafsu birahinya. Pelaku tidak sedikitpun menggubris dan merasa iba atas isak tangis korban yang merasa takut dan kesakitan.

“Pelaku terus saja melancarkan aksi bejatnya menyetubuhi korban,” kisahnya.

Berhasil menaklukkan korban yang saat ini masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar, pelaku terus melancarkan aksi bejatnya. Bahkan aksi itu terjadi secara berulang-ulang. Hanya saja, tidak lagi dilakukan dengan cara diikat. “Hanya dengan ajakan dan ancaman akan dipukuli ataupun dibunuh,” tuturnya.

Pelaku kerap mengajak korban pada siang hari. Ketika rumah dalam keadaan sepi atau saat neneknya pergi ke ladang. Namun, tak tahan terus menjadi pelampiasan nafsu bejat pelaku, korban sempat menceritakan kejadian yang dialaminya kepada bibinya.

Bahkan, bibinya sempat tidak  percaya dan menganggap itu fitnah. Jika diketahui pemannya yang lain, maka pelaku bisa saja dibunuh.

Seiring berjalannya waktu, cerita tersebut rupanya terendus oleh pihak keluarga dari ibu korban. Kemudian mereka mencari tahu bibi yang pernah diceritakan kejadian itu. Keduanya membenarkan pelaku pernah cerita hal tersebut.

“Selanjutnya pihak keluarga menanyakan kepada korban. Benar saja korban secara terbuka menceritakan semua perbuatan kakeknya yang sudah menyetubuhinya berulang kali dan bahkan sudah tak ingat berapa kali,” ungkapnya.

Mengetahui hal tersebut pihak keluarga melaporkan ke Mapolres Dompu. Merespon laporan pihak keluarga korban, Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel, STK memerintahkan kepada penyidik segera memeriksa saksi-saksi.

“Setelah tercukupi bukti dari hasil pemeriksaan baik saksi, selanjutnya pelaku ditangkap di rumahnya dan saat ini ditahan di rutan Polres Dompu,” tansasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 (1) UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman 15 tahun Penjara dan denda satu miliar,” tegasnya.

Korban merupakan anak satu satunya dari pasangan. Namun kedua orang tuanya sudah bercerai saat korban berusia satu tahun.  Setelah perceraian itu, sang ibu memutuskan untuk bekerja ke luar negeri sebagai TKW dan korban ditinggal.

Saat berusia sekitar 9 tahun bapaknya mengambil alih korban untuk di asuh oleh orang tuanya yang telah menikah dengan pelaku.  “Oknum pelaku merupakan bapak tiri dari ayah korban,” tutup Hujaifah. (BE07)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Seorang siswa SMP (13) di Bolo, Kabupaten Bima, diduga dicabuli di lingkungan sekolah. Paristiwa itu diketahui terjadi Senin (12/9/2022), sekitar pukul 08.30...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Kasus pencabulan anak di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, beberapa waktu lalu, akhirnya dilaporkan. Pelapornya adalah sang istri, karena terduga pelaku adalah suaminya....

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Anggota Piket SPK 1 Polsek Wera bersama menggamankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.  Terduga pelaku diamankan Senin 18 Juli 2022...

Hukum & Kriminal

Mataram, Bimakini.-  Kerap berada di dalam rumah berduaan Gadis kecil usia 12 tahun (Korban) ini di Gagahi berkali-kali oleh seorang pria yang sudah menjadi...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini.- Pelaku perkosaan anak di bawah umur, 14 tahun,  diamankan aparat Minggu (29/5/2022). Pelaku berinisial K (19 Tahun) yang beralamatkan di Dusun Lara,...