Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Tidak Pakai Masker Disanksi, Kerumunan di Acara Pernikahan Dibiarkan

Salah satu acara pernikahan di Dompu.

Dompu, Bimakini. – Upaya Tim gabungan TNI dan Polri Polres Dompu dalam menegakkan penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid19) harus diapresiasi.

Hal itu terbukti dengan intensnya  operasi yustisi dan sanksi sosial berupa pus-up terhadap pengguna roda dua maupun roda empat yang tidak menggunakan masker.

Seperti operasi yustisi TNI – Polri di Cabang Kodim Dompu, Ahad (25/10) pagi.

Namun, sangat disayangkan. Disaat acara resepsi pernikahan dan hiburan malam tanpa mematuhi dan mentaati protokol kesehatan Covid-19 marak terjadi di Kabupaten Dompu.

Tim gabungan TNI-Polri maupun tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 justeru terkesan mengabaikannya. Padahal, di desa maupun kelurahan ada Babinsa maupun Babinkamtibmas yang dapat memberikan informasi keberlangsungan kegiatan tersebut.

Pantauan langsung media ini, Ahad (25/10) sore, terdapat beberapa acara resepsi pernikahan di Kabupaten Dompu. Diantaranya, di Kecamatan Dompu dan Kecamatan Woja. Kegiatan sosial kemasyarakatan ini nampak tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Kewajiban menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat pelaksanaannya kegiatan paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer) nampak diabaikan panitia pelaksana dan ratusan tamu undangan.

“Di tengah pandemi Covid-19 harusnya memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan itu wajib dilaksanakan,” ungkap Salman (35) warga Dompu yang sadar dan taat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan.

Senada disampaikan warga lainya, Ahmad (40). Dia meminta agar TNI-Polri maupun tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 dapat memberikan batasan terhadap kegiatan sosial kemasyarakatan agar dapat menekan angka penyebaran Covid-19 ditengah kehidupan masyarakat.

“Pada prinsipnya, yang dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah masyarakat sendiri dengan selalu taat dan patuh pada protokol kesehatan. Tidak perlu ada sanksi dari pihak keamanan baru taat protokol kesehatan, inikan demi keselamatan bersama. Artinya harus ada kesadaran dari kita sendiri,” cetusnya. (K07)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes Status) di tengah Pandemi Covid-19 masih terus digaungkan kepada masyarakat Bima umumnya. Bhabinkamtibmas Desa Tambe Polsek Bolo, Bripka...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Presiden RI Joko Widodo kerap mengimbau warga masyarakat untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di masa pandemi seperti saat ini. Namun...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Meskipun anda telah divaksin baik tahap satu dan tahap dua, tidal lantas mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Malah diimbau agar tetap...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Status PPKM Mikro yang masih diberlakukan di wilayah Kota Bima, membuat Polres Bima Kota kian intens menggelar razia penerapan Protokol Kesehatan...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Menjelang Kejuaraan Dunia Superbike atau bernama resmi FIM MOTUL Superbike World Championship (WSBK) Mandalika tahun 2021, Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko S...