Dompu, Bimakini.- Tim Puma Polres Dompu mengamankan seorang pelaku berinisial JN warga Bolonduru, Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Senin (26/10) pukul 20.00 WITA.
Dia diduga menganiaya Rikin Darmawan Alias Rikin (30), warga Dusun Nowa, Desa Nowa, Kecamatan Woja, Jumat (11/10) lalu.
Paur Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawalnya tim mendapat Informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku pembacokan sedang berada di rumahnya. Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan, langsung menuju ke kediaman terduga pelaku.
Sesampainya di kediaman terduga pelaku, tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan satu bilah parang panjang sekitar 40 cm. Terduga pelaku diamankan ke Mako Polsek Polres guna penyidikan lebih lanjut.
Korban mengisahkan saat itu bersama temannya sedang duduk nongkrong di Lapangan Bola Nowa, Desa Nowa, Kecamatan Woja. Beberapa saat kemudian datang terduga pelaku sambil membawa sebilah parang dan melakukan penganiayaan.
Terduga pelaku melancarkan aksinya dengan cara memegang sebilah parang menggunakan tangan kanannya kemudian membacok lutut sebelah kiri korban sebanyak 1 kali.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke SPKT Sektor Woja untuk ditindak lanjuti. Atas laporan tersebut Tim Puma melakukan penyelidikan keberadaan terduga dan akhirnya berhasil diamankan.
Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 351 KUH Pidana. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.