Kota Bima, Bimakini.- Tim Terpadu Kota Bima bersama Bea dan Cukai berhasil mengamankan 333 bungkus rokok berbagai merek saat pengawasan Peredaran Cukai Ilegal (CHT) atau rokok ilegal, Kamis (15/10).
Ratusan rokok ilegal tersebut berhasil disita dari sejumlah toko dan distributor di areal Kota Bima. Tim terpadu beranggotakan Dinas Perindag, Bea dan Cukai, Sat Pol PP, TNI – Polri.
Kepala Perindag Kota Bima melalui Kabid Industri dan Perdagangan, Anik Kartika, SE mengaku kegiatan pengawasan rokok ilegal itu mengacu pada peraturan menteri perdagangan RI nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang tata cara pengawasan barang dan atau jasa dan surat keputusan Wali Kota Bima Nomor 188.45/530/510/VIII/2020 tentang pembentukan tim pengawas peredaran Cukai ilegal.
Hasil pengawasan dilakukan berhasil diamankan 303 bungkus rokok berbagai merek yang diketahui ilegal tanpa cukai resmi.
Dari jumlah itu, ditemukan empat merek rokok, yaitu Dallil, Dallilah, Bosini dan R9. Semua rokok tersebut sekarang sudah diamankan.
Anik juga menyampaikan, akibat beredarnya rokok ilegal merugikan pendapatan negara, karena tidak membayar pajak cukai. Untuk itu, diimbau pada masyarakat bila menemukan prodak rokok ilegal dapat melaporkan agar bisa dilakukan penindakan. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.