Connect with us

Ketik yang Anda cari

Ekonomi

Tim Terpadu Kota Bima Kembali Awasi Barang Kadarluasa

Pemeriksaan barang kadaluarsa.

Kota Bima, Bimakini.- Tim terpadu Pemkot Bima, Rabu (14/10) kembali turun  mengawasi barang kadarluasa diseluruh pertokoan. Tim dikoordinasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima dengan melibatkan Kepolisian, Dikes, Sat Pol PP.

Pantauan  Bimakini.com, saat pengawasan di pertokoan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Monggonao, tim mendapatkan sejumlah produk kadarluasa. Seperti makanan ringan dan minuman, bumbu masak, bahkan pampers bayi.

Makanan dan minuman ringan kadarluasa langsung disita oleh petugas sebagai barang-bukti. Sementara pemilik usaha menandatangani surat peringatan untuk lebih teliti dan memeriksa prodak dijual.

Kabid Industri dan Perdagangan Dinas Perindag Kota Bima, Anik Kartika, SE mengatakan, pengawasan terhadap peredaran barang dan jasa atau barang kadarluasa meliputi seluruh wilayah kota Bima.

Pengawasan dilakukan bersama tim terpadu melibat sejumlah pihak termasuk BPOM Bima. Untuk lebih efisien dalam pelaksanaan tugas tim dibagi menjadi dua, yaitu satu tim diwilayah bagian barat dan satu tim melakukan pengawasan di bagian timur.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

 

Tujuan dari pengawasan ini sendiri adalah guna memastikan bahwa produk beredar di wilayah kota Bima aman dikonsumsi oleh masyarakat, khususnya produk diketahui sudah kadar kuasa.

Untuk itu tim terpadu melakukan pengawasan secara berkala diseluruh wilayah kota Bima. Sementara dari pengawasan, masih ditemukan barang-barang sudah kadaluarsa. “Khususnya produk seperti makanan dan minuman ringan memang masih ditemukan, termasuk ada jugu bumbu masak dan bahkan prodak Pampers,” ujarnya.

Ditiap toko ditemukan produk sudah kadarluasa langsung dilakukan penyitaan ” kami langsung lakukan penyitaan dan membuat berita acara setiap prodak ditemukan,” terang Anik.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Berita acara dibuat ditandatangani pemilik usaha sebagai peringatan dan sekaligus nanti akan menjadi bukti bagi pemilik toko pada distributor prodak tersebut sudah kadarluasa.

Kata Anik, untuk prodak kadarluasa biasanya jarang dibeli oleh konsumen, sehingga pemilik toko masih menyimpan tanpa memeriksa lebel. (BE06)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Semua Cafe yang menjual miras di  Kota Bima tidak memiliki ijin perdagangan dariDinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima. Baik di lingkungan Pantai...

Ekonomi

Kota Bima, Bimakini.- Hari ini, Rabu (10/2) Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Bima mulai arahkan pedagang di lapak lama ke lapak modern...

Ekonomi

Kota Bima, Bimakini.- Tim Terpadu Kota Bima bersama BPOM melakukan pengawasan peredaran  produk kadarluasa, KAMIS (5/11). Salah satu diberi surat teguran yaitu gudang Sumber...

Ekonomi

Kota Bima, Bimakini.- Tim Terpadu Kota Bima bersama Bea dan Cukai berhasil mengamankan 333 bungkus rokok berbagai merek saat pengawasan Peredaran Cukai Ilegal (CHT)...

Ekonomi

Kota Bima, Bimakini.- Menindaklanjuti Informasi bayaknya beredar prodak rokok palsu atau tanpa cukai resmi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima bersurat ke Bea dan...