Kota Bima, Bimakini.- Tim terpadu Pemkot Bima, Rabu (14/10) kembali turun mengawasi barang kadarluasa diseluruh pertokoan. Tim dikoordinasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima dengan melibatkan Kepolisian, Dikes, Sat Pol PP.
Pantauan Bimakini.com, saat pengawasan di pertokoan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Monggonao, tim mendapatkan sejumlah produk kadarluasa. Seperti makanan ringan dan minuman, bumbu masak, bahkan pampers bayi.
Makanan dan minuman ringan kadarluasa langsung disita oleh petugas sebagai barang-bukti. Sementara pemilik usaha menandatangani surat peringatan untuk lebih teliti dan memeriksa prodak dijual.
Kabid Industri dan Perdagangan Dinas Perindag Kota Bima, Anik Kartika, SE mengatakan, pengawasan terhadap peredaran barang dan jasa atau barang kadarluasa meliputi seluruh wilayah kota Bima.
Pengawasan dilakukan bersama tim terpadu melibat sejumlah pihak termasuk BPOM Bima. Untuk lebih efisien dalam pelaksanaan tugas tim dibagi menjadi dua, yaitu satu tim diwilayah bagian barat dan satu tim melakukan pengawasan di bagian timur.
Tujuan dari pengawasan ini sendiri adalah guna memastikan bahwa produk beredar di wilayah kota Bima aman dikonsumsi oleh masyarakat, khususnya produk diketahui sudah kadar kuasa.
Untuk itu tim terpadu melakukan pengawasan secara berkala diseluruh wilayah kota Bima. Sementara dari pengawasan, masih ditemukan barang-barang sudah kadaluarsa. “Khususnya produk seperti makanan dan minuman ringan memang masih ditemukan, termasuk ada jugu bumbu masak dan bahkan prodak Pampers,” ujarnya.
Ditiap toko ditemukan produk sudah kadarluasa langsung dilakukan penyitaan ” kami langsung lakukan penyitaan dan membuat berita acara setiap prodak ditemukan,” terang Anik.
Berita acara dibuat ditandatangani pemilik usaha sebagai peringatan dan sekaligus nanti akan menjadi bukti bagi pemilik toko pada distributor prodak tersebut sudah kadarluasa.
Kata Anik, untuk prodak kadarluasa biasanya jarang dibeli oleh konsumen, sehingga pemilik toko masih menyimpan tanpa memeriksa lebel. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.