Dompu, Bimakini. – Upaya penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, TNI-Polri Polres Dompu kini mulai memperketat penerapan protokol kesehatan di objek wisata. Terutama di Wadu Jao dan Felo Janga Desa Jambu, Kecamatan Pajo.
Wakapolres Dompu, Kompol I Nyoman Adi Kurniawan SH., berharap bahwa adanya hal tersebut dapat memberikan efek positif pada perubahan sikap dan disiplin masyarakat.
“Di masa pandemi ini, saya harap operasi yustisi menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk patuh pada aturan kesehatan sesuai protokoler Covid-19. Karena Covid-19 masih menjadi penanganan bersama,” ungkapnya.
Katanya, terhadap pelanggar protokol kesehatan. Selain sangsi Pushup, ada juga yang diberikan sangsi menghafal Pancasila, Sumpah Pemuda, Proklamasi dan memungut Sampah di areal objek wisata.
“Kepada pelanggar diberikan imbauan dan pemahaman tentang pentingnya mematuhi peraturan pemerintah terkait Protokoler Covid-19. Dalam operasi kemarin terjaring cukup banyak pelanggar. Ada 220, ini menunjukkan masih minimnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi standar kesehatan Covid-19,” terangnya. (K07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.