
Terduga pelaku yang diamankan aparat kepolisian karena memiliki ganja, Jumat (2/10).
Kota Bima, Bimakini.- Seorang pria di Kampung Benteng, Kelurahan Melayu Kota Bima, terpaksa harus berurusan dengan polisi, tepat di hari ulang tahunnya, Jumat 2 Oktober. Pria berinisial HH tersebut, diduga mengedarkan dan memiliki serta menguasai Narkotika Golongan I jenis Ganja.
Tragisnya lagi, penangkapan pria kelahiran 1977 silam tersebut, berlangsung di siang bolong saat warga muslim utamanya tengah menggelar Salat Jumat.
Di rumah Wiraswasta yang tinggal di RT 02 RW 01 tersebut, disebutkan Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba IPTU Ramli, polisi mendapati 37 lembar plastik klip bening berisi daun kering yang diduga Narkotika jenis Ganja.
“Barang bukti ganja ini setelah kita timbang dengan berat bruto 17,58 Gram. Selain itu ada Barbuk lain juga seperti dua buah paper untuk linting ganja, rokok, hp dan uang tunai Rp 1,5 Juta,” terang Ramli kepada wartawan.
Awalnya diceritakan kembali Ramli, tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kota mendapati informasi dari masyarakat, dimana Residivis dengan kasus serupa ini kembali mengedarkan serta menyimpan barang haram tersebut.
Timnya kemudian lanjut Ramli langsung melakukan penangkapan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di saksikan Ketua RT sekitar serta saksi lainnya yang menemukan berbagai barang bukti yang disebutkan di atas.
“Barang bukti ini di simpan pelaku di dalam saku celana sebelah kanan yang digantung diruang tamu rumah terduga pelaku yang berisi 24 plastik klip bening,” ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan kembali perbuatannya, pria ini kemudian diseret ke Mako Sat Narkoba Polres Bima Kota. “Tim juga langsung melakukan tes urine dan mengirim Barang Bukti ke Laboratorium,” tutupnya. (BE09)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
