Kota Bima, Bimakini.- Polres Bima Kota memusnahkan sedikitnya 25 poket Narkotika jenis Sabu-sabu, Rabu (18/11) di Halaman Mako Polres Bima Kota.
Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono dalam sambutannya menjelaskan, barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan dari barang bukti seberat 29.70 gram dari berat bersih 30.95 gram.
“Sisanya 0.25 gram untuk kepentingan uji Laboratorium BP POM Mataram dan untuk kepentingan pembuktian seberat 1 gram,” tegasnya dalam acara yang hadiri Ketua Pengadilan Negeri Bima, Perwakilan dari Kejari Bima, perwakilan dari BNNK Bima, perwakilan Dikes Kota Bima.
Pemusnahan juga di hadiri para pengacara dari tersangka pemilik Barang Bukti. Dari hasil penangkapan yang dilakukan Satuan Narkoba lanjut Kapolres, dibawah pimpinan Kasat Narkoba, Iptu Ramli barang bukti ini dapatkan saat penangkapan Kamis (8/10) lalu.
“Barang bukti kita dapatkan dari tangan tersangka SR alias Niko warga Desa Rasabou Kecamatan Sape,” urainya menambahkan jika pemusnahan BB ini di samping perintah aturan, juga terkandung tujuan menjadi bahan renungan semua pihak, betapa berbahayanya peredaran narkoba bagi generasi bangsa.
“Coba bayangkan, jika shabu seberat ini yang beredar, maka setidaknya telah menghancurkan ratusan warga Bima karena pengaruh narkoba,” ujarnya.
Perwira Menengah (Pamen) dengan pangkat melati dua di pundaknya ini, mengimbau dan berharap pada seluruh warga yang masuk di wilayah hukum Mapolres Bima Kota, agar menjauhi narkoba dan sejenisnya.
“Jika ada hal yang dicurigai terkait narkoba dan peredaran narkoba, segara laporkan pada aparat kami. Agar segera ditindaklanjuti,” harapnya. Terpantau, 25 poket shabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air yang telah disediakan sebelumnya. (BE09)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.