Dompu, Bimakini. – Sebanyak 223 pemuda yang masih bandel tak taat dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 disanksi aparat keamanan Polres Dompu. Sejumlah pelanggar itu dikenai sanksi dalam operasi yustisi, di jalan Nusantara pasar atas Dompu, Rabu (25/11).
Kabag Ops, I komang Astrawan., yang memimpin operasi itu mengatakan bahwa, kegiatan itu terus dilakukan disebabkan masih minimnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi standar protokol kesehatan Covid-19 dalam keseharian.
“Kesadaran masyarakat masih minim, kegiatan ini harus terus dilakukan untuk menertibkannya,” ujar Kabag Ops.
Kata dia, operasi yustisi dilaksanakan satu titik dan menyasar pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat dan pengunjung pasar. Kepada masyarakat yang tak bermasker langsung diberikan masker serta diimbau untuk tetap mematuhi standar kesehatan Covid-19.
Terhadap pelanggar dikenai sanksi hukuman sosial, berupa push-up dan menghafal Pancasila serta menghafal surah Al-fatihah.
“Tercatat 223 pelanggar, ini angka yang tinggi. Semoga kedepan bisa diminimalisir dengan meningkatnya disiplin dan kesadaran masyarakat,” pungkasnya. (K07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.