Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Bawaslu Kembali Warning Paslon Langgar Prokes Saat Kampanye Disanksi Pidana

Junaidin, SPd

Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima, kembali mengingatkan ketiga Pasangan Calon Bupati dan Waki Bupati Bima, agar tetap taat pada penerapan protokol kesehatan Covid19. Dimana jika dilanggar Paslon nantinya akan mendapat sanksi pidana.

Pesan sekaligus imbauan ini disampaikan Komisioner Bawaslu Junaidin,  Kamis (20/11) lantaran meliat fakta belakangan ini, para Paslon dan para pendukungnya susah dalam menerapkan protokol kesehatan, utamanya menjaga jarak dan menggunakan masker.

“Bawaslu mencermati metode tatap muka semua Paslon ini berpotensi adanya kerumunan massa, lebih-lebih arakan dan konvoi yang melibatkan orang banyak. Ada banyak juga yang tidak memakai masker,” sesal Joe, sapaan akrabnya, Kamis (19/11).

Plus kata mantan pewarta ini, juga berangkat dari hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 DPR-RI bersama penyelenggara pemilu serta stakeholder lainnya beberapa hari yang lalu, benar-benar menjadi sorotan para Paslon yang melanggar Prokes Covid19 tersebut.

Hearing atau rapat dengaj pendapat Komisi 2 tersebut jelas Joe, terkait pembahasan pelaksanaan Pilkada serentak yang tersisa belasan hari lagi. Utamanya terkait tahapan kampanye yang penekanannya pada penerapan protokol Covid19.

Pemerintah harusnya lanjut dia, semakin tegas menekankan pada semua pihak, terutama pada Pilkada yang rentan pelanggaran Protokol Covid_19. Sebab katanya jika ini dilanggar akan terkena pidana umum dan Polri juga akan tegas menindak karena itu ranah dan wilayah tanggung jawab pihak kepolisian.

“Pesan ini sebagai imbauan pada Paslon, agar taat. karena pada akhirnya dapat berdampak pada Paslon sebab ada sanksi pidananya,” pungkas Junadin sembari berharap paslon bisa menaati protokol kesehatan Covid19.

Komisioner Bawaslu lainnya, Abdur Rahman juga mengingatkan kepada ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima agar tetap dan harus menaati protokol kesehatan Covid_19. Karena jika nantinya terbukti melanggar maka Paslon sendiri yang akan rugi menanggung akibatnya.

“Paslon sendiri lah yang harus benar-benar mengingatkan kepada para pendukung atau massa-nya agar tidak lupa memakai masker, jaga jarak dan lainnya. Jangan dibiarkan begitu saja,” pungkasnya. (BE09)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima saat ibu tengah memeroses laporan dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Donggo, Soromandi dan Ambalawi. Atas laporan...

Pemilu Serentak 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima sudah mereskomendasikan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Parado. Namun belum menerima keputusan dari KPU Kabupaten...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.-  Logistik Pemilu 2024 di lima TPS di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, di Desa Wane, Rato, Kamsa, Desa Lere. Pembakaran dilakukan saat...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bima, Mulyadin, M. Pd,  menemukan ada beberapa TPS yang...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.-  Masa tenang pemilu 2024 telah dimulai hari ini, Minggu (11/2)  hingga 13 Februari 2024. Tiga hari sebelum pemungutan dan penghitungan suara ini...