Dompu, Bimakini.- Upaya untuk mencegah penularan Covid19, pihak Lapas II B Dompu berkerjasama dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung dengan LP tidak lagi menerima tahanan titipan.
“Kita bisa hanya menerima tahanan yang kasusnya sudah inkrah di Pengadilan,” ujar Kalapas kelas IIB Kabupaten Dompu, Muhamad Nur, Senin (24/11) kepada wartawan.
Sementara terkait penerapan protokol kesehatan dan memutus rantai Covid19 di Lapas Dompu, pihaknya tetap melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman serta imbauan pada seluruh warga binaan. Melakukan tiga M, seperti memakai masker, cuci tangan, jaga jarak, dan jaga kontak fisik. “Kita batasi juga pengunjung yang datang atau ingin tatap muka,” katanya.
Apalagi sampai saat ini warga binaan di Lapas masih steril dari Covid19. Sejak terjadinya kasus Covid19 di Indonesia dan Dompu, pihaknya langsung membatasi kunjungan bagi keluarga binaan. “Kita hanya mengijinkan komunikasi dengan vidio call,” katanya.
Bagi keluarga binaan yang ingin komunikasi dengan keluarganya, kata Muhamad Nur, namun tidak memiliki android dipinjamkan untuk vidio call. “Karena dengan melakukan karantina wilayah khusus di LP sehingga sampai saat ini tidak kasus positif Covid19,” ujarnya. (BE03)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.