Bima, Bimakini.- WN (18), pelajar asal Dusun Jala Desa Nggembe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima mencuri satu unit Hand Phone Oppo A10. WN ditangkap oleh Personil Polsek Bolo, Sabtu (14/11), sekitar pukul 16.30 Wita.
Kapolres Bima melalui Kasubag Humas, AKP Hanafi mengatakan, Hand Phone tersebut milik Ramadhan (43). WN melancarkan aksinya sekitar dua bulan lalu.
Hand Phone tersebut diambil oleh terduga pelaku WN ketika adik korban pinjam untuk foto – foto. HP korban hilang dan melihat dipegang oleh adik terduga pelaku WN.
Kemudian korban meminjam untuk melihat secara teliti dan merasa yakin itu HPnya. “Korban menghubungi dan melaporkan pada personel Polsek Bolo dan mendatangi rumah terduga pelaku dan WN ditangkap di rumahnya,” tuturnya, Ahad.
WN beserta Barang Bukti (BB) dibawa ke Polsek Bolo untuk diproses lebih lanjut. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.