Bima, Bimakini.- Kesatuan Aksi Pemuda Anti Korupsi (Kapak) NTB dengan Aliansi Pemuda Madapangga (APM) menghadang jalan lintas Sumbawa – Bima tepatnya di Cabang Bolo Kecamatan Madapangga, Senin (16/11). Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak pihak Polda NTB untuk melanjutkan proses hukum, sekaligus menetapkan tersangka kasus korupsi GOR Panda Kabupaten Bima, senilai Rp 11 miliar lebih.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Rizki AR menyampaikan, penanganan kasus GOR Bima mestinya sudah ada penetapan tersangka. Tidak mandek seperti ini, karena sebelumnya sudah ada yang dimintai keterangan. “Kami desak Polda NTB segera melanjutkan penyidikan kasus GOR Bima, karena telah merugiakan uang negara,” ujarnya.
Selain itu, mereka juga menilai kinerja Polda NTB sangat menciderai nilai demokrasi yang ada. Padahal undang-undang nomor 9 tahun 1998 telah mengatur tentang kebebasan berpendapat. Ini menandakan, bahwa hukum tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah. “Kami menduga kasus tersebut ada konspirasi,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan orator lain, Fan Mahayus. Ia tegaskan, kasus GOR Bima harus segera diusut tuntas. Dari sejumlah nama yang masuk sebagai saksi itu harus segera ditetapkan sebagai tersangka. “Segera tetapkan tersangka, karena sejumlah nama sudah diperiksa dan diambil keterangannya,” cetusnya.
Ditegaskannya, aksi akan berlanjut pada hari Kamis (19/11) dengan tuntutan yang sama dan akan melibatkan lebih banyak massa. “Kami akan berhenti melakukan aksi setelah ada respon dari Polda NTB, sekaligus memberikan keterangan terkait kasus tersebut,” pungkasnya.
Akibat penghadangan jalan tersebut, arus lalu lintas setempat sempat terjadi kemacetan panjang. Namun setelah pihak polisi memberikan arahan atau imbauan, massa aksi membuka jalan dan koindisi kembali normal. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.