Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Diancam dan Dihina di Medsos, Kades Laporkan Tujuh Warganya ke Polisi

Kades Nanga Wera saat melaporkan warganya ke kantor polisi.

Bima, Bimakini.-Lantaran mengaku diancam dan dihina di media sosial Facebook, Kepala Desa Nanga Wera Kecamatan Wera Kabupaten Bima, Umar SH, melaporkan sedikitnya tujuh warganya ke Mapolres Bima Kota, Sabtu (21/11) siang.

“Tidak hanya ancaman langsung yang saya dapatkan, Di Facebook, saya dikata-katain dengan bahasa kasar serta tuduhan yang tidak berdasar. Makanya saya laporkan saja mereka,” ujar Umar saat melaporkan kasus tersebut.

Ia mengaku awalnya mendapatkan ancaman dan hinaan tersebut, usai dirinya serta aparat desa sekitar melakukan proses perdamaian antara ketiga warga sekitar, yang saling mengklaim sapi miliknya. Dua warga tersebut diceritakannya, yakni pemilik sapi sementara satu orangnya adalah pengembala.

Pihaknya dari pemerintah desa pun akhirnya mengeluarkan keputusan bersama, salah satunya adalah pemilik sapi yang diklaim. Keputusan itu sesuai dengan fakta yang mengetahui benar-benar kondisi sapi serta ciri sebenarnya.

Sementara katanya, seorang warga yang tidak terima dengan keputusan pihak desa pun, langsung mendatangi dirinya serta mendapat ancaman yang disaksikan aparat desa lainnya. “Masa ia Mas, mengaku itu sapi miliknya, tapi tidak tau kondisi serta ciri-ciri sapinya seperti apa. Kan lucu,” ulasnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ia mengaku terpaksa menempuh jalur hukum, agar dikemudian hari katanya tidak ada lagi warga yang seenaknya menghina serta mengancam pemerintah meskipun pihaknya adalah pelayan masyarakat.

“Tidak serta-merta mereka dengan seenaknya mengecam dan lainnya ke pemerintah itu. Ini juga saya lakukan agar menjadi pelajaran kita semua,” tukasnya di ruang SKPT.

Saat melapor ke ruang SKPT, Umar juga langsung membawa bukti print out tangkapan layar (screenshot, Red) status dan kata-kata yang mengarah ke dirinya oleh sejumlah orang yang juga merupakan warga Nanga Wera tersebut.

Umar melaporkan dua aduan laporan sekaligus, yakni pasal pengancaman serta perbuatan tidak menyenangkan dengan UU ITE. “Kasus ini harus sampai tuntas. Biar masyarakat tidak seenaknya menghina pemerintah,” harapnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dipaparkan Umar, seorang warga dengan nama akun Facebook Sufhy Sufiyan, beberapa kali menulis status dengan kata-kata kurang pantas hingga ia merasa tidak nyaman. Status itupun mengundang komentar warga net lainnya yang juga malah menyerang dirinya. (BE09)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Seorang pemuda diamankan Tim Puma Polres Bima Kota lantaran memeras seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI). Modusnya mengancam menyebarkan video porno korban,...

Opini

Oleh : Munir Husen (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima) Polemik pernyataan saudara Andi Pangerang Hasanuddin peneliti BRIN terkait dengan kebencian kepada Muhammadiyah. Pernyataan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Tim PUMA II Polres Bima Kota, mengamankan terduga pelaku tindak pidana UU ITE dengan menyebarkan  konten Pornografi disertai ancaman. Terduga pelaku...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Seorang pemilik akun medis sosial Facebook dilaporkan ke  Polres Bima Kabupaten, karena diduga menghinda warga Sila. Akun atas nama PUTRA ANK BUNGSU...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Media Sosial (Medsos) seperti Facebook mestinya dijadikan sebagai sarana untuk menjalin silaturahim, sekaligus untuk menambah wawasan terkait perkembangan zaman. Beda dilakukan akun...