Bima, Bimakini.- Sebanyak enam desa di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima belum melaksanakan evaluasi APBDes Perubahan Tahun 2020. Enam desa tersebut yakni Desa Tambe, Tumpu, Sanolo, Sondosia, Rada dan Timu.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Bolo, H Gunawan, MPd mengatakan, evaluasi APBDes Perubahan ini wajib dilakukan yakni sesuai prosedural dan harus dilakukan mulai bulan Oktober. “Syaratnya Pemdes harus menyerahkan realisasi penggunaan anggaran sejak Januari hingga September,” ujarnya, di ruanganya, Kamis (26/11).
Kata H Gun sapaannya, yang harus disiapkan oleh Pemdes untuk evaluasi yaitu hasil pembahsan internal maupun hasil pembahsan bersama dengan BPD, kesepakatan bersama serta file – file berkaitan dengan lampiran Siskeudes. “Termasuk Perkades, konsideran Perkades dan Perdes,” ungkapnya.
Dijelaskannya, dari 14 desa yang di Bolo, sebanyak 8 desa sudah melakukan evaluasi APBDes Perubahan. Yakni Desa Kara, Kananga, Rato, Leu, Bontokape, Nggembe, Darussalam dan Rasabou,” bebernya.
Dirinya berharap, bagi desa yang belum melaksanakan evaluasi APBDes Perubahan segera menyelesaikan syarat – syarat sehingga secepatnya dapat melaksanakan evaluasi tersebut,” tutupnya. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.