Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Feri Sofiyan Resmi Daftarkan Gugatan Praperadilan di PN Raba-Bima

Tim Kuasa Hukum, Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH, saat mendaftarkan gugatan pra pradilan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa (24/11).

Kota Bima, Bimakini.- Nilai proses penetapan tersangka Wakil Wali Kota, Feri Sofiyan pada kasus pembangunan dermaga wisata Bonto  tindakan kesewenang-wenangan Tim Kuasa Hukum, Selasa (25/11) resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bima.  Penetaran tersangka dinilai bertentangan dengan hak asasi manusia, asas hukum dan  asas legalitas serta norma hukum.

Usai mendaftar gugatan praperadilan di PN Raba-Bima,  kuasa hukum FS,  Al Imran, SH  mengatakan, langkah praperadilan diambil merupakan bagian  dari mekanisme kontrol terhadap kemungkinan adanya tindakan sewenang-wenang dari pihak penyidik dalam menjalankan tugasnya.

“Tujuan langkah yang diambil ini agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan, memang benar-benar sesuai aturan main” tegasnya.

Juga praperadilan ini bermaksud sebagai salah satu langkah dalam rangka pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka dalam pemeriksaan pendahuluan. Berdasarkan pada nilai itulah penyidik dalam melakukan tindakan penetapan tersangka agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian.

Imran menjelaskan, kliennya adalah seorang warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai Wakil Walikota Bima. Feri telah dituduh melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 109 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Kemudian kliennya telah ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan, Nomor ; S. Tap/159/XI/2020/Reskrim tentang Penetapan Tersangka, tanggal,10 November 2020.

“Penetapan tersangka klien kami menggunakan pasal yang sudah tidak berlaku,” terangnya.

Pihaknya selaku kuasa hukum Feri Sofiyan menilai telah terjadi pelanggaran beberapa prosedur yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan. Tetapi tidak dilakukan oleh penyidik yakni penyelidikan terlebih dahulu baru diluarkan Surat Perintah Penyidikan. Dengan demikian pihaknya menilai penetapan tersangka terhadap Feri  mengandung cacat yuridis dan oleh karena itu tidak sah menurut hukum.

Imran menambahkan, penetapan Feri Sofiyan sebagai tersangka tersebut juga melakukan upaya paksa dalam memaksakan delik-delik yang di sangkakan. Di antaranya terjadi penambahan pasal dengan Undang-Undang lain sebelum kliennya diperiksa dan diambil keterangan dalam statusnya sebagai tersangka. (BE06)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH akan mengajukan Peninjauan Kembali  (PK) atas Putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, atas kasus dermaga di Bonto, Kelurahan Jatiwangi, Kota Bima, akhirnya memustuskan pidana penjara enam bulan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Setelah divonis bersalah karena melanggar Pasal 109 UU Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tim Penasehat Hukum (PH) Feri...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bima, Rabu (17/11/2021). Vonis itu...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima, Rabu (2/6) menggelar sidang perdana kasus kasus pembangunan dermaga/jetty tanpa izin dengan terdakwa Wakil Wali Kota Bima,...